Kementerian ESDM Terbitkan Aturan soal Jual Beli Listrik
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait pedoman perjanjian jual beli listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menyampaikan, aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam mekanisme jual beli listrik. Dengan demikian, PT PLN (Persero) dan pengembang proyek energi terbarukan memiliki acuan baku.
Baca Juga
Pemerintah Tawarkan Nikel ke VinFast untuk Bahan Baku Baterai Mobil Listrik
“Sering terjadi perbedaan interpretasi dari kontrak dan negosiasi yang kompleks sehingga kadang-kadang ada peningkatan biaya transaksi, serta karena banyaknya negosiasi yang harus merujuk regulasi yang mana, sehingga ada banyak keterlambatan dalam realisasi proyek,” ungkap Eniya di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Selain ketidakpastian dalam skema pembayaran, Eniya juga menyebut bahwa mekanisme force majeure juga termasuk salah satu yang kerap menjadi persoalan. Dia membeberkan, kadang-kadang ada pembagian risiko dalam PJBL yang menyebabkan ketidakstabilan finansial bagi pengembang.
“Tentunya dengan situasi saat ini, arahan Pak Presiden, Pak Menteri ESDM untuk segera mempercepat implementasi perjanjian jual beli listrik ini kita hadirkan peraturan Menteri Nomor 5 ini, yang merupakan jelmaan dari tantangan masalah yang telah ada tadi,” ujar dia.
Baca Juga
Kemenkeu Sudah Prediksi Diskon Tarif Listrik Akan Sebabkan Deflasi
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan bisa terjadi percepatan pertumbuhan pembangkit EBT dan mendorong transisi energi. Eniya memperkirakan bisa ada tambahan pembangkit berkapasitas 180 megawatt (MW) untuk panas bumi (geotermal) dan 21 MW untuk PLTA.
“Tentunya semoga sinergi dan kolaborasi yang erat untuk mempercepat pelaksanaan EBT ini menjadi cepat terlaksana, mudah-mudahan ekosistem EBT juga lebih inklusif dan lebih berdaya saing,” ucap Eniya.

