Indef Usulkan BPKH Investasi Emas karena Sudah Ada Bullion Bank
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah The Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nur Hidayah menyarankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat berinvestasi emas seiring berdirinya bullion bank atau bank emas.
“Meningkatkan jumlah investasi emas misalnya pada bank emas atau bullion bank, apalagi konsep bank emas telah diterapkan di berbagai negara, seperti Turki dan Malaysia,” kata Nur, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (panja) pengelolaan keuangan haji dengan ekonom, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca Juga
BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Indra Gunawan: Harus Dapat Modal dari APBN
Menurut Nur, pada 2022 BPKH telah memulai investasi pada rekening emas di Pegadaian dengan nilai pokok Rp 400 juta. Jumlah itu relatif kecil atau sekitar 0,0002% dari total investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH.
“Jika investasi emas dioptimalkan hingga mencapai batas maksimal 5% dari undang-undang yang sekarang dari total investasi dan penempatan, BPKH diperbolehkan melakukan investasi emas hingga Rp 9-10 triliun pada 2022,” ucap dia.
Nur menjelaskan, setelah peluncuran bullion bank pada 26 Februari 2025, perlu beberapa rekomendasi untuk menjadi pertimbangan revisi Undang-Undang Pengelolaan Biaya Haji. “Satu peningkatan kewenangan BPKH agar setara dengan Kementerian Agama dalam hal penempatan pemasukan dan pengeluaran haji, mekanisme pelaporan serta penyelenggaraan ibadah haji, seperti suplai kebutuhan katering dan logistik lainnya,” kata dia.
Selain itu, menurut Nur, ada penguatan fungsi koordinasi administratif dan hubungan antarnegara. Nur juga merekomendasikan BPKH menggunakan multicurrency, seperti dolar Amerika Serikat (AS) dan riyal Arab Saudi. “Untuk mengurangi risiko nilai tukar dalam proses bisnis dan investasi,” kata dia.
Baca Juga
Nur menyarankan, penambahan sumber pembiayaan haji, termasuk dari nilai manfaat dan sumber pembiayaan lainnya. “Selanjutnya penghapusan kewajiban BPKH mengembalikan selisih kelebihan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ke rekening tabungan jemaah haji dan penambahan batas maksimal porsi investasi pada sektor emas.
Untuk itu, penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah. Nilai konversi emas ke dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mempertimbangkan prinsip syariah.
“Setoran biaya perjalanan ibadah haji dilakukan dalam bentuk uang rupiah, emas dengan kadar, dan nilai yang ditetapkan oleh BPKH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.

