Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina. Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat. "Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga
Pertamina Raih Penghargaan PROPER Kementerian Lingkungan Hidup
Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi, dan akuntabilitas sesuai good corporate governance (GCG) serta peraturan berlaku.
Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada 2018–2023. Satu dari tujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RV) selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah SDS selaku direktur feedstock dan product optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF dari PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP feedstock management PT Kilang Pertamina Internasional. Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan terhitung sejak Senin malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.
Kemudian, minyak bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Namun, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.
Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

