Pak Bas Harap IKN "Kecipratan" Investasi dari Danantara
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono (Pak Bas) berharap, IKN mendapatkan dana yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mencapai target ibu kota politik 2028.
''Saya harapkan, saya dicuilkan sedikit (investasi Danantara) untuk IKN. Mudah-mudahan IKN juga kecipratan dari program Danantara, itu harapan kami,'' kata Basuki di auditorium Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Baca Juga
Momen Prabowo Ucapkan Bismillah Sebelum Tandatangani Keppres Dewas dan Badan Pelaksana Danantara
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan BPI Danantara di Istana Negara Senin pagi ini. Danantara memiliki total asset under management (AUM) sebesar US$ 980 miliar atau Rp 15.983 triliun (asumsi kurs Rp 16.310 per dolar AS).
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebutkan mantan presiden akan mengisi posisi Dewan Penasihat BPI Danantara. Hasan Nasbi menyatakan, hal itu merupakan ide Presiden Prabowo Subianto. "Ide Presiden kan seperti itu. Mungkin untuk di penasihat," kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Selain itu, Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Dengan menandatangani UU BUMN dan PP ini, Prabowo secara resmi meluncurkan BPI Danantara. Prabowo dalam kesempatan ini juga telah menunjuk dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara. Hal itu ditandai dengan langkah Prabowo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Pembentukan BPI Danantara diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu. Ketentuan Pasal 1 UU BUMN menyebutkan, "Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."

