Kementerian PU Bakal Panggil BUJT untuk Sesuaikan Tarif Tol pada Kuartal I
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal memanggil para badan usaha jalan tol (BUJT) untuk membahas penyesuaian tarif tol pada kuartal I-2025.
“Minggu depan saya akan undang BUJT-BUJT itu terus kita akan meng-exercise terkait dengan standar pelayanan minimum (SPM) yang seharusnya mereka penuhi itu,” kata Menteri PU Diana Kusumastuti di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Diana menambahkan, pihaknya menemukan beberapa SPM yang belum terpenuhi sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan, Cikopo-Palimanan (Cipali), dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Baca Juga
Kementerian PU Buka Potensi Penurunan Tarif Tol Jelang Libur Lebaran 2025
“Kemarin kan saya sudah jalan, dari KM 57 ke KM 102, terus ke Cisumdawu. Nah, saya lihat memang beberapa untuk yang (jalan) lubang-lubang itu mereka akan langsung lakukan penanganannya. Namun, ternyata ada juga yang belum mereka (BUJT) lakukan, misalkan pemeliharaan itu belum sepenuhnya comply,” ucap dia.
Lebih lanjut, Diana menekankan, bila BUJT bersangkutan ingin tarif tol dinaikkan, maka mereka harus memenuhi delapan unsur wajib yang termaktub dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
“Nah, itu kan harus diingatkan lagi, kalau memang sudah semuanya (dipenuhi), ya kenaikan tarif pasti akan disetujui. Namun, kalau belum, ya mesti kita ingatkan,” tutur dia.
Baca Juga
Adapun delapan unsur wajib yang termaktub dalam aturan tentang SPM jalan tol adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan, bantuan pelayanan lingkungan tempat istirahat (TI), dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP)

