Menkomdigi: Aturan Batas Usia Bukan untuk Menjauhkan Anak dari Teknologi
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menyusun regulasi baru untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan untuk memastikan mereka menggunakan dengan aman dan produktif.
Baca Juga
Kemkomdigi Ajak Eropa Investasi di Ekosistem Digital dan Keamanan Siber
“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Namun, kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” kata Meutya di Jakarta, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Aturan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Salah satu poin utama yang dibahas adalah batas usia anak dalam mengakses platform digital, untuk mencegah paparan konten berbahaya, seperti pornografi dan kekerasan sejak dini.
Peningkatan akses internet di Indonesia membuat anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman digital. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 menunjukkan, lebih 77% anak-anak dan remaja di Indonesia sudah mengakses internet, dengan sebagian besar menggunakan media sosial dan platform berbagi video.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyoroti bahaya fitur-fitur di platform digital yang dapat memanipulasi anak-anak. “Ada kartun lucu-lucu, tetapi begitu diklik, isinya penuh jebakan. Belum lagi fitur berbagi lokasi yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya,” ujar Ai Maryati.
Baca Juga
Kemkomdigi akan Sanksi Platform yang Biarkan Anak-anak Bikin Akun Medsos
Menurutnya, banyak anak tanpa sadar terekspos konten manipulatif, perjudian daring, hingga eksploitasi online, yang berdampak buruk pada kesehatan mental dan keamanan mereka.
Meutya menekankan bahwa regulasi ini bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet, melainkan menciptakan ruang digital lebih aman. Regulasi tersebut akan mencakup, batasan usia, klasifikasi platform digital, dan peningkatan pengawasan terhadap fitur berbahaya, seperti pelacakan lokasi dan konten tersembunyi.
Pemerintah menargetkan regulasi ini rampung dalam 1-2 bulan ke depan, sebagai bagian arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, lembaga pemerhati anak, dan perusahaan teknologi, agar aturan ini benar-benar efektif. “Kami ingin aturan ini menjadi solusi nyata, bukan sekadar pembatasan, agar anak-anak Indonesia bisa tumbuh di dunia digital yang aman,” tutup Meutya. (C-13)

