LPG 3 Kg Dijual Pengecer Lagi, Ini Golongan Masyarakat yang Boleh Membeli
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah menetapkan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kg boleh dijual lagi di tingkat pengecer, yang kini berubah statusnya menjadi sub-pangkalan. Namun, hanya golongan masyarakat tertentu yang diperbolehkan membeli gas melon tersebut.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 Kg, penggunaan LPG subsidi itu dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
Baca Juga
Komeng Tanggapi Kisruh LPG 3 Kg: Kalau Enggak Dibatasi, Ngebut Terus
Terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dijelaskan bahwa pengawasan distribusi LPG 3 kg sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 yang telah diperbaharui di dalam Permen ESDM Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Di dalam Pasal 20 ayat (1) permen tersebut diatur bahwa pengguna LPG terdiri dari pengguna LPG tertentu dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu, meliputi konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, kelompok penerima LPG subsidi tersebut juga sudah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Hal ini dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.
Saat ini sebanyak hampir 63 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Perinciannya, rumah tangga sebanyak 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran 50.000 NIK, dan pengecer 375.000 NIK.
“Dengan skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," ujar Heppy, dikutip Kamis (6/2/2025).
Baca Juga
Menko Zulhas: Distribusi LPG 3 Kg Sudah Normal Berkat Perintah Presiden Prabowo
Sebelum ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menerangkan, para pengecer yang statusnya berubah menjadi sub-pangkalan bakal mendapat fasilitas berupa aplikasi untuk bisa mengontrol penjualan gas melon. Dengan demikian, tidak terjadi lagi permainan harga di tingkat pengecer.
“Dengan pengecer naik menjadi sub-pangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada mark-up dan dijual oplosan. Itu maksudnya," tegas Bahlil.
Selain itu, para pembeli gas LPG subsidi ini juga diwajibkan membawa KTP saat melakukan transaksi. Hal ini untuk mengantisipasi kebocoran penjualan LPG 3 kg tersebut ke pihak-pihak yang tidak berhak menerima. “Harus (bawa KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung,” ucap Bahlil.

