Pemerintah Batasi Operasional Truk ODOL pada Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan membatasi atau mengatur operasional angkutan barang/truk over dimension over loading (ODOL) selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek, tepatnya pada 25-29 Januari 2025.
Hal ini seiring penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025.
“Dengan adanya SKB ini, perjalanan libur panjang akan diatur demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya pada aturan kendaraan angkutan barang,” kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Senin (21/1/2025).
Menurut Yani, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. “Kita sudah biasa melakukan pengaturan ini saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat volume kendaraan diprediksi bertambah,” tambah dia.
Baca Juga
Prabowo Ingin Berikan Proyek Infrastruktur ke Swasta, Ketum Kadin Anindya: Kita Jadi Semangat
Kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan, yakni truk mengangkut BBM/BBG, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun, kata Yani, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan pemilik barang, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. “Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor harus dilengkapi stiker yang dikeluarkan Instansi berwenang,” ujar Yani.
Baca Juga
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yaitu pada Jumat (24/1/2025) pukul 00.00 WIB hingga Sabtu (25/1/2025) pukul 24.00 WIB, dan Rabu (29/1/2025) pukul 00.00-24.00 WIB.
Dirjen Yani menambahkan, peraturan operasional truk ODOL kali ini berbeda pada libur panjang Nataru sebelumnya yang membatasi hingga ke jalan nontol. “Hal tersebut dapat dimanfaatkan para pelaku usaha di sektor terkait,” tutur Yani.
Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi selama libur Isra Miraj dan Imlek 2025:
1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang – Cileunyi;
3. Tol Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Tol Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Tol Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Tol Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Tol Semarang – Solo.

