Grup Salim Lirik Pelelangan SPAM di IKN, Begini Kata Kementerian PU
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merespons kabar terkait salah satu entitas bisnis milik Grup Salim, yakni PT Moya Indonesia yang disebut-sebut tertarik pada pelelangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mulanya, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Endra S Atmawidjaja menyebutkan, pihaknya akan segera melelang SPAM tersebut usai tahapan serah terima pertama atau provisional hand over (PHO).
“Ya, harus segera (dilelang), sebentar lagi kita selesai (PHO). Begitu (selesai) PHO, tanggung jawab kontraktor kan secara fisik selesai 100%,” kata Endra saat ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Menurut informasi sumber, Moya Indonesia berminat mengelola proyek SPAM Sepaku ke dalam portofolio bisnisnya. Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2014-2024 menggandeng perusahaan ini saat membangun SPAM tersebut.
Saat dikonfirmasi, Endra mengaku belum tahu menahu persoalan Moya Indonesia ingin menjadi operator SPAM Sepaku di IKN.
“Orang belum dilelang (SPAM Sepaku), nanti kalau sudah dilelang baru kita tahu mereka (PT Moya Indonesia) masih tertarik apa tidak, kan itu nanti lelang operator. Kita lagi hitung ruang lingkupnya, kemudian service kontraknya seperti apa,” ujar dia.
Baca Juga
Kementerian PUPR Akan Tes Komisioning SPAM Sepaku pada 30 Juni
Bedalam kesempatan berbeda, Menteri PUPR periode 2014-2024, Basuki Hadimuljono menyatakan keinginannya agar kualitas air minum di IKN lebih bagus dibanding air dalam kemasan.
Ia menyampaikan, PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo akan segera mengeluarkan sertifikat terkait tingkat kekeruhan atau Nephelometric Turbidity Unit (NTUs) air di IKN.
“Alhamdulillah dari Sucofindo sudah memberikan kode. Saya ingin kualitas air minum di IKN lebih baik daripada kualitas air kemasan,” kata Basuki beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air yang aman dikonsumsi memiliki tingkat kekeruhan maksimal 3. Sedangkan, tingkat kekeruhan air minum di IKN sudah di bawah 1
“Sekarang NTU-nya sudah jauh di bawah 1. Kalau Permenkes, NTU di (angka) 3 boleh diminum, tapi di IKN, insyaallah sudah di bawah 1. Kalau kemasan itu (NTU) 0,8,” ungkap Basuki.
Basuki juga mengatakan, seluruh pengelolaan dan pemeliharaan SPAM tidak hanya dilakukan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melainkan juga dengan PT Moya Indonesia.

