Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Kriteria Pelanggan yang Berhak
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk para pelanggan PLN berupa diskon tarif listrik sebesar 50%. Diskon ini berlaku pada Januari-Februari 2025 mendatang.
Dipaparkan oleh Darmawan, pelanggan PLN yang mendapatkan diskon ini mencapai 81,4 juta pelanggan rumah tangga untuk 2.200 watt ke bawah. Rinciannya adalah 24,6 juta pelanggan 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.
“Kami mengapresiasi, menghargai adanya diskon 50% tarif listrik untuk 2.200 watt ke bawah. Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97%. Diskon 50% pelanggan rumah tangga untuk bulan Januari dan Februari,” kata Darmawan dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).
Menurut Darmawan, diskon listrik 50% ini merupakan suatu berkah karena mengurangi beban masyarakat. Diskon ini juga diberikan dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga
Cek Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Terbaru Oktober-Desember 2024 untuk 13 Golongan
“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000, misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya,” ujar dia.
Begitu pun untuk yang pascabayar, Darmawan menerangkan bahwa pihaknya secara otomatis akan menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari-Februari 2025.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan, beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamika global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ungkap Sri Mulyani.

