Pemberlakuan EUDR Ditunda, Indonesia-Malaysia Desak Uni Eropa Tetapkan Standar CPO
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan terus mendekati Uni Eropa, meski Komisi Uni Eropa telah mengumumkan penundaan waktu pelaksanaan implementasi Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
European Union Deforestation Regulation (EUDR) adalah regulasi Uni Eropa yang mengatur perdagangan komoditas yang berpotensi menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan. Regulasi ini dijadwalkan berlaku pada 31 Desember 2024, namun Komisi Uni Eropa mengusulkan penundaan hingga 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil.
"Ada isu keberlanjutan dan juga standar yang ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) Indonesia dan MSPO Malaysia harus punya standar dan pengakuan yang sama seperti standar Eropa, RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil)" kata Airlangga di 12th Council of Palm Oil Producing Countries Ministerial Meeting di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Airlangga mengatakan aturan EUDR belum mengakui RSPO. Dia berharap Komisi Uni Eropa dapat mengakui satu standar yang bisa digunakan.
Isu kedua yang ditekankan Airlangga yaitu tentang country rating. Dia menyebut akan melawan peratingan negara komoditas penghasil CPO.
"Kita akan terus menentang country rating," kata dia.
Isu ketiga yang ketiga, yaitu traceability. Dia menyebut Komisi Uni Eropa perlu menyepakati mekanismenya yang disiapkan di Malaysia dan juga di Indonesia.
"Kita punya dashboard dan sebagainya. Jadi meskipun mereka ingin menyimpan data langsung dengan share loc. Jadi saya kira kita tidak mau ini," ucap dia.
Airlangga mempersilakan Komisi Uni Eropa untuk mengakses data perkebunan sawit. Data tersebut, jelas dia, tersedia di platform yang sudah dibuat pemerintah untuk korporasi.
"Jadi traceability boleh saja, tapi bukan shared location," kata dia.
Menteri Perladangan dan Komoditi Malaysia Johari Abdul Ghani mengatakan tidak ada masalah bagi Indonesia dan Malaysia dalam mematuhi EUDR. Hanya saja, ucap dia, yang menjadi pembahasan kedua negara yaitu kepatuhan dari petani kecil.
"Saya diberitahu oleh Pak Airlangga, di Indonesia, mereka memiliki sekitar 2,5 juta petani kecil. Di Malaysia, kami memiliki sekitar 400.000, 450.000 petani kecil. Ini adalah masalah yang sedang coba ditangani oleh pemerintah Malaysia dalam masalah petani kecil," kata Johari.
Johari mengatakan pemerintah Malaysia tidak dapat menolak hak petani untuk menanam kelapa sawit. Ini karena berhubungan dengan pendapatan yang akan dapat mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
"Jadi keterlibatan dengan EUDR ini, kita perlu terus melakukan diskusi yang bermakna. Dan kita perlu memastikan bahwa mereka sadar bahwa setiap negara memiliki hukumnya masing-masing yang menggantikan hukum negara lain,"ucap dia.

