Mendag Revisi Aturan Perdagangan Antarpulau, Dorong Efisiensi Logistik Nasional
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merevisi aturan mengenai perdagangan antarpulau. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau ini akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan atau mulai 1 Februari 2025.
Salah satu yang diatur dalam permendag terbaru ini adalah proses bisnis pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB) sebagai bagian penting dalam satu data nasional perdagangan antarpulau. Permendag Nomor 27 Tahun 2024 merevisi aturan perdagangan antarpulau pada Permendag Nomor 92 Tahun 2020.
“Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi ekosistem logistik nasional di Indonesia. Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam kegiatan perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan,” kata Mendag Budi, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
Tekan Biaya Logistik, Kemenhub Pertimbangkan Tol Udara di Indonesia Timur
Mendag Budi menyatakan revisi peraturan perdagangan antarpulau ini untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi pelaporan, dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB, serta meningkatkan pengawasan.
Pengawasan itu khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu, mineral dan batu bara, serta barang yang merupakan hasil sumber daya alam. Permendag Nomor 27 Tahun 2024 adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Menurut Mendag Budi, ekosistem logistik nasional bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan mengoptimalkan perdagangan antarpulau.
“Kita perlu berupaya meningkatkan keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah dengan cara meningkatkan kinerja logistik nasional. Pemerintah membuat terobosan untuk mengefisienkan biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik," terangnya.
Baca Juga
Kemenhub dan Kementerian BUMN Koordinasi untuk Tekan Biaya Logistik di Sektor Transportasi
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 juga menjadi amanah integrasi pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Simplifikasi pelaporan PAB merupakan bagian dari program pengamanan pasar dalam negeri yang merupakan program kerja utama dari Kementerian Perdagangan,” tambah Mendag Budi.

