Kemenperin Terima Proposal Investasi Baru Apple Rp 1,58 Triliun, Melonjak 10 Kali Lipat dari Rencana Awal
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi sudah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun.
Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi US$ 100 juta pada 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga
Apple Belum Sampaikan Rencana Investasi US$ 100 Juta ke Kementerian Investasi
Febri mengungkapkan, Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan menggelar rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11/2024) untuk membahas proposal tersebut yang dipimpin Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Ini artinya Pak Menteri (Menteri Perindustrian) merespons dan menyambut dengan baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim besok pagi," ujar dia.
Namun demikian, menurut Febri, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Persyaratan TKDN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Dalam Permenperin 29/2017 disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, masing-masing di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Menperin Agus sebelumnya mengatakan, iPhone 16 produksiApple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.
“Jadi, masih ada gap sekitar Rp 240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” tutur Menperin Agus.
Baca Juga
Apple Diminta Lunasi Investasi di RI Senilai Rp 235 M, Menperin: Jangan Cuma Bangun Sekolah
Kemenperin mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia mencapai 2,61 juta unit pada 2023 yang merupakan angka penjualan terbesar di Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” papar Febri.
Karena itu, kata Febri, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

