PHRI Ramal Okupansi Hotel Turun 10% pada Libur Nataru, gara-gara Judol?
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani memperkirakan okupansi hotel selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 turun 10% dibandingkan libur Nataru 2023/2024.
“Prediksi kami saat ini, okupansi hotel masih sulit, memang akan lebih lemah. Jadi, kalau kita bicara okupansi, mungkin akan 10% di bawah tahun lalu,” kata Hariyadi saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Salah satu penyebabnya, menurut Hariyadi, adalah melemahnya daya beli masyarakat menengah ke bawah akibat maraknya judi online (judol).
Baca Juga
PHRI Sebut Akun Google Business Milik 369 Hotel Diretas, Buat Apa?
“Salah satu analisa kami itu memang, terkait dengan judol. Judi online itu impact-nya sangat signifikan, berpengaruh secara luas mata rantainya. Judol ini kan yang terkenal di masyarakat menengah ke bawah,” ujar dia.
Hariyadi berharap pemerintah dan aparat keamanan lebih gencar mengedukasi masyarakat dan memberantas praktik judol. “Ini butuh keseriusan semua pihak. Kalau tidak, (judol) itu memang berdampak sangat signifikan terhadap penurunan daya beli,” tegas dia.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas judi online. Kerja sama ini bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyampaikan, berkolaborasi dengan OJK dan perbankan, Kemenkomdigi telah memblokir 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online.
Baca Juga
Targetkan Pasar Kementerian/Lembaga, PHRI Luncurkan BookingINA
“Kami apresiasi kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, tepercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, OJK sedang memfinalisasi satu pusat anti-scam dan pelanggaran hukum dengan modus menggunakan sarana perbankan, keuangan, payment system, dan marketplace.

