Minta Masa Tenggang 2 Tahun, Bos Mayora (MYOR) Ungkap Dampak Pelabelan Kandungan Gula
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama (Dirut) PT Mayora Indah Tbk (MYOR) Andre Sukendra Atmadja berharap pemerintah untuk memberikan masa tenggang dua tahun untuk menerapkan aturan terkait pelabelan kandungan gula menggunakan warna pada produk makanan dan minuman olahan.
Aturan yang dimaksud tersebut dituangkan dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Aturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga
Meski Dilanda Perang, Kopi Besutan Mayora (MYOR) Ini Ternyata Tetap Laku Keras di Palastina
“Kita sudah mulai review satu per satu produk kita, memang butuh waktu development. Kita meminta ada grace periode untuk implementasinya,” kata Andre saat ditemui di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).
Terlebih lagi, pimpinan dari emiten makanan dan minuman olahan dengan kode saham MYOR ini pun mengungkapkan ada potensi kenaikan biaya produksi, salah satunya yang dicontohkan adalah misalnya permen. Untuk membuat produk itu bebas gula bisa memicu kenaikan biaya hingga lima kali lipat.
“Saya tidak ingat, tapi kita hitung naik. Tergantung (produknya) kalau sugar free candy, not even dua kali lipat, bisa 4-5 kali lipat,” ungkapnya.
Baca Juga
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dinilai Berpotensi Tekan Kinerja MYOR dan SIDO
Selain itu, menurut Andre, rencana pemerintah untuk melakukan pelabelan warna makanan pada kandungan gula ini juga dapat membuat masyarakat keliru. Pasalnya, kandungan gula pada satu permen mencapai 40% atau 1,2 gram dari total berat bersih 3 gram.
“Sebenarnya pemerintah sudah ada mekanisme pilihan lebih sehat, menurut kami bahwa mekanisme itu paling baik dijalankan, dibandingkan pelabelan traffic light, kena itu kadang-kadang misguided. Sebenarnya produknya tidak apa-apa, tapi setelah ada label solah-olah ada maslah dengan labelnya,” paparnya.

