iPhone 16 Teganjal Masuk Indonesia, Ternyata Gara-Gara Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan produk iPhone 16 belum memenuhi syarat sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sehingga produk tersebut belum bisa dipasarkan di pasar domestik.
Menperin Agus Gumiwang menjelaskan, pemenuhan syarat sertifikat TKDN harus dilakukan sesuai dengan aturan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
Dalam aturan tersebut dijelaskan, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan 3 skema, yakni di antaranya skema manufaktur (pembuatan produk di dalam negeri), skema aplikasi (pembuatan aplikasi di dalam negeri), atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri.
Baca Juga
iPhone 16 dan AI Diprediksi Kerek Kapitalisasi Pasar Apple Jadi US$4 Triliun
"Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut," ucap Menperin Agus saat membuka acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, namun masa berlakunya sudah habis, sehingga harus diperpanjang. Kendati demikian hingga kini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
"Karena realisasi investasi Apple baru mencapai Rp 1,48 triliun dari komitmen investasi adalah Rp 1,71 Triliun, sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp 235 Miliar," ungkap Agus.
Baca Juga
Apple akan ‘Buy Back’ Saham Senilai $ 110 Miliar di Tengah Penurunan Penjualan iPhone
Oleh sebab itu, ketika komitmen investasi tersebut mampu diwujudkan atau direalisasikan oleh Apple, Menperin Agus memastikan Apple dapat menerima sertifikat TKDN 40% dan iPhone keluaran terbaru tersebut bisa masuk ke pasar dalam negeri.
"Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia," terang Agus.

