ESDM Buka Suara soal Pembatasan BBM Subsidi 1 Oktober 2024 Ditunda
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan soal penundaan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang semula direncanakan diterapkan pada 1 Oktober 2024.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyebutkan, saat ini rencana soal pembatasan BBM tersebut masih terus didalami.
“Tujuan pemerintah kan agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana, sedang dicari mekanisme yang pas agar distribusinya rapi di lapangan,” ungkap Agus saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga
Bahlil Beri Sinyal Pembatasan BBM Subsidi Belum Akan Diberlakukan 1 Oktober
Disampaikan oleh Agus, pembatasan BBM bersubsidi tersebut bakal langsung dijalankan jika evaluasi sudah dilakukan dan semua pihak sepakat. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah pembatasan ini akan berlaku di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau era presiden terpilih Prabowo Subianto.
Diketahui, pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan agar penyaluran Pertalite bisa tepat sasaran. Apalagi, konsumsi Pertalite saat ini disebut Agus cukup mengkhawatirkan.
“Itu kan cukup mengkhawatirkan, tapi kuncinya adalah pemerintah tetap menjamin angka kebutuhan masyarakat terpenuhi, sesuai dengan kebutuhannya. Kuncinya adalah sesuai dengan kebutuhannya dan peruntukkan,” jelas Agus.
Baca Juga
Bahlil Sebut Pembatasan BBM Subsidi Belum Akan Diterapkan 2 Minggu ke Depan
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memberi sinyal kebijakan pembatasan BBM bersubsidi belum akan diberlakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang. Sebab masih terus dilakukan pembahasan, karena pemerintah menginginkan adanya peraturan yang berkeadilan.
“Feeling saya belum (akan diterapkan 1 Oktober). Untuk BBM subsidi sampai sekarang kita masih bahas ya. Masih dibahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan,” ujar Bahlil.

