Ketum IMA Sebut Pemerintah Perlu Strategi Anyar untuk Tarik Investor Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum (Ketum) Indonesia Mining Association (IMA), Rachmat Makkasau menyatakan, pemerintah harus membuat strategi anyar guna menarik minat para investor di sektor batu bara. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah masih menekankan fundamental produk pertambangan harus menjadi energi bersih alias energi baru terbarukan (EBT).
“Mungkin harus ada fase jangka pendek dan jangka panjang. Jangan kita bilang pada saat investor masuk, ‘Kamu bangun sesuatu, tapi harus energi terbarukan’. Saya yakin, (investor) yang masuk hampir sedikit kalau kita pakai syarat seperti itu,” kata Rachmat dalam Seminar Mendiversifikasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Investasi Berkelanjutan yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM bersama Investortrust.id di Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Bahkan, ia menyoroti kemungkinan terburuk ke depannya para pelaku usaha di sektor pertambangan batu bara ini akan kesulitan menghilirisasi produk yang dihasilkan nantinya. “Jangan kita sudah bangun (smelter) tapi hasilnya tidak ada, downstream-nya nggak jalan, akhirnya ekspor lagi, ekspor lagi, dimanfaatkan oleh pihak luar,” tambah Rachmat.
Baca Juga
Indonesia Ditargetkan Masuk 5 Besar Produsen Baterai Kendaraan Listrik Tahun 2040
Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tersebut juga menggarisbawahi beberapa poin penting dalam hilir rantai suplai sektor batu bara.
“Hal yang paling mendasar, selain komoditinya ada, pertama tentunya cost (biaya) terbesar salah satunya adalah power/energy. Kemudian hal yang paling diperhatikan tentunya adalah insentif keuangan kalau melakukan investasi,” ucap Rachmat.
Di sisi lain, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno menyampaikan, pemerintah sedang menggodok perpanjangan pemberian tax holiday guna menarik para investor baru ke Tanah Air.
Bahkan, menurutnya, kebijakan perpanjangan tax holiday ini dapat diimplementasikan setelah pelantikan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Terus terang saat ini kami dengan Kementerian Keuangan sedang membahas insentif keuangan itu dalam rangka untuk perpanjangan pemberian tax holiday, karena itu salah satu daya tarik, kan bisa 10 tahun, 15 atau bahkan 20 tahun,” imbuh Riyatno.
Sebagai gambaran, salah satu fasilitas pajak penghasilan (PPh) Badan adalah melalui tax holiday. Fasilitas tersebut diberikan sebagai upaya menarik investasi/penanaman di industri maupun daerah-daerah tertentu.
Baca Juga
BKPM Ungkap Tantangan Pengembangan Hilirisasi, Kualitas SDM Jadi Perhatian
Secara khusus, fasilitas PPh Badan tax holiday untuk industri pionir telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan. Di mana, pengurangannya mencapai 100% dari jumlah yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar.
Selanjutnya, pada Pasal 29 A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, disebutkan bahwa wajib pajak yang bergerak di industri pionir dan tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31 A Undang-Undang (UU) PPh, dapat diberikan fasilitas PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Adapun fasilitas diberikan dalam jangka waktu 5 – 20 tahun dengan perincian sebagai berikut:
- Nilai penanaman modal mulai dari Rp 500 miliar sampai dengan hampir Rp 1 triliun dengan jangka waktu fasilitas hingga lima tahun;
- Nilai penanaman modal mulai dari Rp 1 triliun sampai dengan hampir Rp 5 triliun dengan jangka waktu fasilitas hingga tujuh tahun;
- Nilai penanaman modal mulai dari Rp 5 triliun sampai dengan hampir Rp 15 triliun dengan jangka waktu fasilitas hingga 10 tahun;
- Nilai penanaman modal mulai dari Rp 15 triliun sampai dengan hampir Rp 30 triliun dengan jangka waktu fasilitas hingga 15 tahun; dan
- Nilai penanaman modal mulai dari lebih dari sama dengan Rp 30 triliun dengan jangka waktu fasilitas hingga 20 tahun.
Tak sampai di situ, setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak masih diberikan pengurangan sebesar 50% selama dua tahun sebagai bentuk transisi.
Di mana, pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari jumlah PPh badan yang terutang diberikan untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 500 miliar. Setelah berakhir, wajib pajak masih mendapat pengurangan sebesar 25% selama masa transisi dua tahun.

