Mendag Ajak Kadin di Bawah Anindya Bakrie Tertibkan Barang Impor yang Salahi Ketentuan
JAKARTA, Investortrust.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama-sama pemerintah ikut menertibkan barang-barang impor yang masuk dengan cara menyalahi ketentuan, demi menjaga daya saing produk dalam negeri.
“Memang barang-barang yang beredar itu, menurut hasil riset, itu tidak sesuai dengan aturan, ketentuan. Mungkin itu juga (dianggap) nyelundup gitu, atau pakai kapal-kapal kayu, ya enggak juga. Yang banyak itu barang masuk dokumennya tidak sesuai dengan faktanya,” kata Mendag Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan di acara HUT Kadin Indonesia ke-56, yang digelar di Menara Kadin, Jakarta (24/9/2024).
Baca Juga
Mendag Zulhas Sebut Impor Ilegal dan Pabrik Tua Jadi Penyebab PMI Manufaktur Terkontraksi
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani Perkasa, yang juga mantan Ketua Kadin Indonesia. Di sesi ramah-tamah dengan para ketua kadin daerah (Kadinda) dan asosiasi usaha, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie memberikan kesempatan tanya jawab antara para kadinda dan ketua umum asosiasi dengan Menteri Investasi dan Mendag.
Menjawab pertanyaan Ketua Kadin Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal mengenai perlunya digiatkan kembali Satgas Impor untuk mengendalikan produk ilegal yang masuk ke pasar domestik, Zulhas, demikian sapaan akrab Mendag, persoalan dokumentasi impor yang tak sesuai dengan realitas inilah yang mengakibatkan produk-produk impor menjadi tertahan di sejumlah pelabuhan, seperti Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) dan Tanjung Perak (Surabaya)
“Ya banyak (yang masuk dengan dokumen tak sesuai ketentuan, red). Apa salah bea cukai? Ya enggak juga. Karena kalau bea cukai proses satu-satu itu setahun baru kelar,” ujar Mendag.
Baca Juga
Mendag Zulhas Temukan Ribuan Karpet Impor Ilegal Asal Turkiye, Nilainya Capai Rp 10 Miliar
Ia juga menyampaikan, berdasarkan temuan di lapangan, ketidaksesuaian dokumen impor tersebut bisa terkait perpajakan, standar produksi yang harus berdasarkan SNI (Standar Nasional Indonesia), izin edar, hingga izin BPOM yang terkait produk makanan dan minuman.
“Kalau di sini bisa kena PPN, kena pajak, kena izin POM, SNI, kena macam-macam. (Sementara) ini tidak. Ya tentu (produk domestik) kita bisa kalah saing. Maka itu perlu kita tertibkan,” tegas Zulhas.

