KKP Catat Neraca Perdagangan Perikanan Surplus US$ 3,41 Miliar Periode Januari-Agustus 2024
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ekspor perikanan mencapai sebesar US$ 3,73 miliar selama Januari hingga Agustus 2024. Sedangkan total impor dalam periode yang sama adalah senilai US$ 315,51 juta.
Dengan demikian, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo menyebutkan surplus perdagangan perikanan pada Januari hingga Agustus 2024 adalah US$ 3,41 miliar.
"Surplus perdagangan sebesar US$ 3,41 miliar, ini menunjukkan bahwa meskipun ada impor, Indonesia tetap merupakan eksportir netto di sektor perikanan," ucap Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2024).
Adapun ekspor perikanan terbesar Indonesia meliputi udang (US$ 1,03 miliar) dan tuna-cakalang-tongkol (US$ 651,59 juta).
Baca Juga
Surplus Neraca Perdagangan ke-52 Berturut-turut, BKF: Peluang Dapatkan Tambahan Devisa
Merujuk surplus neraca perdagangan tersebut, Budi menekankan impor perikanan yang dilakukan pelaku usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik industri dan pasar yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik.
Adapun, jenis ikan yang diimpor diantaranya salmon-trout (US$ 47,27 juta), makarel (US$ 38,33 juta), rajungan jenis tertentu (US$ 38,13 juta), dan cod (US$ 23,31 juta).
Negara asal impor adalah Tiongkok sebesar US$ 49,97 juta (menurun 50,81%), Norwegia sebesar US$ 31,41 juta, Amerika Serikat sebesar US$ 26,43 juta, Korea Selatan sebesar US$ 22,25 juta, dan Jepang sebesar US$ 15,45.
"Salmon-trout, misalnya, tidak memiliki substitusi lokal dan dibutuhkan oleh industri pengolahan tujuan ekspor dan kebutuhan horeka," terang Budi.
Baca Juga
Saham Syariah Pilihan RHB Sekuritas Hari Ini, Ada MBMA, AKRA, INTP dan SIDO
Oleh karena itu, Budi memastikan penurunan impor makarel yang cukup signifikan (-60,81%) menunjukkan ketergantungan terhadap beberapa jenis ikan impor bisa menurun. Selain itu, pada Januari-Agustus 2024, nilai impor produk perikanan menurun sebesar 30,0% jika dibandingkan dengan periode yang sama 2023.
"Di tahun 2024, Pemerintah tidak memberikan alokasi tambahan untuk impor ikan makarel (salem/scomber japonicus ) mengingat pasokan dari produksi dalam negeri mencukupi," tandas Budi.

