Bentuk Dua Perusahaan, Muhammadiyah Prioritaskan SDM Internal Kelola Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Tim Pengelola Tambang Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, memberikan update soal konsensi atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Usai memastikan menerima konsensi tambang dari pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Muhammadiyah sedang dalam tahap membentuk lembaga atau perusahaan yang akan mengurus hal tersebut.
"Ada dua company yang kita bentuk, yang pertama itu strategic company-nya, yang disitu nanti sebagai holding. Kemudian ada operating company, jadi yang nanti akan mengoperasikan, mereka yang nanti akan menangani di lapangan," ungkap Muhadjir ditemui di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ia menyampaikan badan usaha yang dibentuk oleh Muhammadiyah nantinya akan diisi oleh para ahli di bidang terkait. Baik yang berasal dari eksternal, maupun internal kader dan warga Muhammadiyah. Namun ia memastikan Muhammadiyah akan memprioritaskan sumber daya manusia (SDM) internal untuk mengelola IUP dari pemerintah.
Baca Juga
BTN (BBTN) Lirik Muhammadiyah Jadi Pemilik Saham BTN Syariah
Menurut pria yang juga menjabat sebagai menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (menko pmk) ini, Muhammadiyah memiliki SDM yang mumpuni untuk mengelola izin tambang. Ia mengatakan dari 170 perguruan tinggi, Muhammadiyah memiliki 5 fakultas pertambangan. Ia menambahkan Muhammadiyah juga memiliki sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan pertambangan dan alat-alat berat.
"Kita utamakan dari dalam, di samping itu juga sudah ada beberapa warga Muhammadiyah, dari universitas yang juga sudah bergerak sebagai pelaku dari pertambangan ini," sambung dia.
Sementara itu ia mengaku sampai saat ini Muhammadiyah masih menunggu lokasi tambang yang akan diberikan oleh pemerintah. Meski demikian, ia menyebut Muhammadiyah akan mengkaji lebih lanjut lokasi tambang yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga
"Kalau nanti pemerintah sudah menetapkan, masih akan kita kaji lagi kelayakan dan kemampuan dari Muhammadiyah untuk melakukan, kalau nanti kita mampu dan itu layak, ya kita akan terus. Kalau tidak ya kita harus mengaku jujur bahwa Muhammadiyah tidak sanggup," tandas dia.
Sebagai catatan, ketentuan ormas keagamaan yang dapat mengelola tambang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan, yakni pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
Bersama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah dipastikan akan mengelola lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

