KKP dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Nilainya Capai Rp 7,4 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilakukan di salah satu rumah pengemasan di kawasan Parung Panjang, Bogor.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menjelaskan, jumlah benih lobster yang ditemukan pada penindakan tersebut sebanyak 49.701 ekor, yang nilainya kurang lebih mencapai Rp7,4 miliar.
"Berhasil diamankan 6 pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor, nilainya kurang lebih sekitar Rp 7,4 miliar," ucap Pung saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca Juga
Setelah Lobster, Menteri KKP Ajak Vietnam Kerja Sama Budidaya Tuna dan Rumput Laut
Pung menjelaskan bahwa pelaku membawa benih lobster segar ke rumah pengemasan tersebut untuk disegarkan dan kemudian dikemas agar dapat tahan lama untuk selanjutkan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur darat atau bandara.
"Modusnya yaitu lokasi merupakan tempat transit dan packing ulang BBL yang berasal dari lokasi penangkapan atau pengepulan. BBL transit di lokasi ini kemudian BBL dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam karangan yang disusun dalam bak penampungan air laut," terangnya.
"BBL akan di-repacking ulang dengan packing kering dan disimpan dalam koper. Selanjutnya koper akan dibawa oleh kurir dibawa ke bandara, untuk selanjutnya dibawa melalui pesawat dan diselundupkan ke negara tujuan," tambah Pung.
Baca Juga
KKP Gagalkan 22 Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 277 Miliar
Dalam penindakan penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut diamankan sejumlah barang bukti, yakni di antaranya ada BBL, 4 unit motor, filter air, pompa, bak, sterofoam, serta koper.

