Menteri Basuki Sebut Tambahan Kuota Bantuan Rumah Subsidi Butuh Anggaran Rp 4,3 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyampaikan, usulan penambahan kuota rumah subsidi FLPP sebanyak 34.000 unit menjadi 200.000 unit dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 4,3 triliun.
“Kalau kami (Kementerian PUPR) kan (usulkan tambahan) unit rumahnya dari 166 ribu tambah 34 ribu. Tambahannya Rp 4,3 triliun,” ungkap Menteri Basuki saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan catatan investortrust.id, Pemerintah bakal melanjutkan insentif untuk kelas menengah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% pada semester II-2024. Langkah ini untuk mendorong perekonomian dan menjaga kelas menengah di Indonesia.
“Insentif PPN DTP ini diberikan sebesar 100% ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK (Peraturan Menteri Keuangan) akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga
Pemerintah Buat Aturan Purwarupa Baru Rumah Subsidi, Bagaimana Progresnya?
Airlangga mengatakan, selain memberikan insentif PPN DTP untuk perumahan, pemerintah juga akan mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dia mengatakan target FLPP akan meningkat dari target. “Dari semula sebesar 166.000 unit ditingkatkan menjadi 200.000 unit,” kata dia.
Airlangga mengatakan dua kebijakan itu berlaku mulai 1 September 2024. Dia berharap kondisi ini dapat mendorong kemampuan kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi.
“Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan memiliki multiplier effect yang tinggi,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut budget untuk insentif PPN DTP sudah tersedia. Meski begitu dia tak menyebut detail anggaran untuk insentif ini. “Budget nanti ngikutin, kita siapkan pokoknya,” ucap Suahasil.
Baca Juga
Anggaran Rumah Subsidi Terpakai 97,4%, Menkeu Pertimbangkan Permintaan Masyarakat
Suahasil mengatakan bakal mengecek kembali anggaran untuk insentif ini. Dia menyebut insentif ini akan mendorong perputaran ekonomi.
“Jadi kita ingin malah itu dipakai sebanyak-banyaknya karena seperti yang dikatakan Pak Menko tadi, yang namanya perumahan itu multiplier-nya salah satu yang paling tinggi,” kata dia.
Rencana pemberian insentif PPN DTP perumahan ini sudah muncul sejak Juli 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut PPN DTP perumahan akan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 500 miliar. Anggaran ini untuk melanjutkan insentif PPN DTP dari Juli hingga Desember 2024.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, di akhir 2023 lalu dampak insentif ini sudah mulai dirasakan. Dia mengatakan, sejak dimulai, program ini memberikan dampak positif ke perekonomian sebesar 0,1% dari PDB.
“Sehingga kita by design, kita lanjutkan di 2024 dengan tappering. Kita lihat saja dan nanti kita bisa laporkan realisasi dan estimasi dampak ke ekonomi,” ujar dia.
Febrio mengatakan akan melakukan evaluasi pemanfaatan insentif ini. Dia berharap insentif tetap dilanjutkan mengingat dapat bermanfaat mendorong perekonomian.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2023. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Di antaranya harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Setelah digulirkan pada November 2023, program berlanjut pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024.
Besaran PPN DPT yang diberikan kepada penyerahan rumah mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024 yaitu 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

