Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 per Liter, Anak Buah Zulhas Ungkap Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan jenis Minyakita dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter. Pemerintah pun mengungkapkan alasan dari kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang menjelaskan kenaikan HET Minyakita mengikuti aturan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Baca Juga
Mau Langsung Rapat Soal Kenaikan HET MinyaKita, Mendag Zulhas: Dolar Makin Tinggi
Selain itu, menurut Moga, kenaikan sebesar Rp 1.700 tersebut telah melalui sejumlah proses penilaian atau asesmen oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag. Sehingga menghasilkan angka untuk harga Minyakita.
“Jadi ada assessment dulu yang dilakukan oleh badan kebijakan perdagangan, dapat lah angka tersebut,” ucap Moga di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas ini mengungkapkan alasan lain pihaknya menaikan harga Minyakita adalah agar menjadi stimulus bagi pelaku usaha sawit untuk memasarkan crude palm oil (CPO) ke dalam negeri.
Baca Juga
Berlaku Pekan Depan, Pemerintah Naikkan HET Minyakita Jadi Rp 15.700
“Kenapa harga ini bisa naik menjaid dmeikian padahal permintaan turun karena permintaan dunia turun sehingga hak ekspornya berkurang. Sehingga tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha,” ungkapnya.
“Nah untuk menstimulan supaya pelaku usaha dapat mengalikan pasar CPO pasar minyak gorengnya dari luar negeri menjadi terangsang untuk memasarkan ke dalam negeri itulah tujuan utama dilakukan kenaikan HET ini,” tandas Moga.

