Investor Jangan Ragu, Jokowi Sebut Prabowo Setujui Anggaran Percepatan IKN
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta investor tak ragu berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Jokowi, presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran percepatan pembangunan IKN.
“Untuk anggarannya, tadi pagi juga presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto juga sudah menyetujui untuk percepatan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara,” kata Jokowi saat groundbreaking kantor PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), di IKN, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (12/8/2024).
Baca Juga
Percepatan pembangunan IKN tersebut termasuk pembangunan di luar kawasan inti pusat pemerintahan. Jokowi menjamin pemerintah akan membangun infrastruktur seperti jalan, listrik, dan lainnya yang mendukung bisnis para investor.
“Fasilitas kalau BCA bangun di sini, jalan di depan kantor BCA nanti siapa? Pemerintah. Yang sering ditanyakan, enggak mungkin investor bangun sendiri infrastrukturnya, jalan, listrik, air semuanya nanti akan dibangun oleh pemerintah,” kata dia.
Jokowi mengatakan pemerintah saat ini sedang berkonsentrasi untuk membangun kawasan inti pusat pemerintahan. Dia mengatakan pembangunan fasilitas infrastruktur untuk investor akan dilakukan mulai Januari 2025.
“Untuk investasi investor yang berada di luar kawasan pemerintahan akan dimulai pembangunan infrastrukturnya itu bulan Januari tahun depan,” kata dia.
Jokowi mengatakan saat ini sudah ada 472 investor yang mengajukan dan menandatangani letter of Intent (LoI) dengan Otorita IKN (OIKN). Meski begitu, dari seleksi yang dilakukan, OIKN menyepakati sebanyak 220 investor yang serius dalam rencana kerja sama.
“Semuanya tetap diseleksi, tidak ada langsung bisa, semuanya diseleksi,” ujar dia.
Baca Juga
Selain terus menyeleksi investor, Jokowi mengatakan pemerintah terus memberi layanan percepatan administrasi bagi para investor. Menurut Jokowi, investor yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dapat segera menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) dengan durasi 11 hari dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Setelah tanda tangan itu nanti dari Kementerian BPN akan mengeluarkan HGB-nya maksimal dalam waktu 11 hari. Sangat cepat sekali, yang ngomong bukan saya, yang ngomong Menteri Pertanahan. Kalau salah nanti dikejarnya ke Pak Menteri Pertanahan,” kata dia.

