IESR Nilai Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Akan Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
JAKARTA, investortrust.id - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai skema power wheeling yang aturannya dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) akan mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa memandang, hal itu pada akhirnya akan berkontribusi terhadap tercapainya target bauran energi terbarukan dan net zero emission (NZE) 2060 atau lebih cepat.
Menurut Fabby, skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik, bukan hal baru karena sudah diatur sebelumnya dalam UU Ketenagalistrikan, tetapi tidak dijalankan.
Ia juga mengatakan bahwa power wheeling merupakan keniscayaan dengan struktur pasar kelistrikan Indonesia saat ini, yaitu regulated vertical integrated atau dioperasikan oleh perusahaan tunggal dan di bawah pengawasan pemerintah.
Baca Juga
PLN Didorong Selesaikan Interkoneksi Mahakam, Demi Setop Impor Listrik
“Dalam hal ini, PLN sebagai pemegang wilayah usaha terintegrasi mendapatkan hak membangun dan mengoperasikan sistem transmisi, sementara pelaku usaha lain tidak mendapatkan hak tersebut,” ujar Fabby dalam laporan yang diterima Investortrust, Kamis (11/7/2024).
Oleh karena itu, Fabby menyebut jaringan listrik seharusnya dapat diakses oleh pihak lain untuk menyalurkan listrik dari pembangkit ke pengguna, yang pada gilirannya memberikan pendapatan bagi PLN melalui biaya sewa jaringan.
Tidak hanya itu, IESR menilai penerapan skema power wheeling untuk energi terbarukan juga merupakan langkah efisien untuk mengurangi biaya pengembangan infrastruktur transmisi dan distribusi, dan menekan biaya keandalan (reliability cost) dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah ada dibandingkan membangun jaringan baru.
“Walaupun demikian, dalam rangka mencapai tujuan NZE 2060 atau lebih cepat, pemanfaatan jaringan bersama harus dibatasi hanya untuk pembangkitan energi terbarukan sehingga menjadi power wheeling energi terbarukan (renewable power wheeling),” sebut Fabby.
Baca Juga
Menteri PUPR: IKN Jalan, Jaringan Komunikasi dan Listrik Sudah Terpasang
Menurutnya, dengan hal tersebut dapat membuka akses pengembang dan konsumen ke sumber-sumber energi yang selama ini tidak dapat dimanfaatkan karena pengembangan energi terbarukan sangat tergantung pada PLN yang membeli dan menyalurkan listrik sesuai kenaikan permintaan.
Fabby memandang, pengaturan renewable power wheeling harus dilakukan secara ketat sehingga dapat menjaga keandalan dan keamanan pasokan listrik (security of supply) bagi konsumen dan tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem.
“Pengaturan tersebut menyangkut perhitungan tarif wheeling (wheeling charge), yang harus memasukkan komponen biaya system losses (kerugian sistem), biaya keandalan, ancillary services (layanan tambahan) dan biaya contingency (cadangan), serta pengembangan sistem transmisi dan distribusi tenaga listrik,” terangnya.
Untuk itu, Fabby menilai pemerintah perlu menyusun panduan aturan yang jelas tentang metode perhitungan tarif wheeling sehingga tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem.

