Berantas Judi Online, Menkominfo Mau Blokir VPN Gratis
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan membatasi akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan akses ke situs perjudian daring (judi online).
Menurut Budi Arie, rencana tersebut sudah dibahas oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Tony Supriyanto dan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir.
"Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengondisikan (sebaran) judi online," jelasnya dalam Power Breakfast Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024), dikutip dari keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga
Judi Online Sasar Anak-Anak dengan Berkamuflase Jadi Game Online
Budi Arie menjelaskan judi online menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional. Menurutnya, ada sisi gelap digitalisasi yang salah satunya berupa praktik nonproduktif seperti judi online.
"Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif," tuturnya.
Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu juga menegaskan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan. Bahkan melibatkan pelaku industri telekomunikasi.
“Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online," tandasnya.
Baca Juga
Atasi Kecanduan Judi Online, Berikut Tips dari Dokter Spesialis Kejiwaan
Sebagai catatan, mengutip laman Telkom University, memungkinkan pengguna untuk terhubung ke internet melalui jaringan yang aman dan terenkripsi, seperti yang terjadi pada jaringan pribadi. VPN juga memungkinkan pengguna untuk membuka blokir situs web yang diblokir di wilayah tertentu, serta memberikan akses ke konten yang terbatas pada jaringan publik, seperti akses ke peladen (server) perusahaan dari jarak jauh.
Dalam VPN, data yang dikirim antara komputer pengguna dan server VPN dienkripsi sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak yang tidak berwenang. Dalam jaringan VPN, pengguna dapat terhubung dengan server VPN dari jarak jauh dengan menggunakan koneksi internet. Setelah terhubung, pengguna dapat memperoleh alamat protokol internet atau internet protocol (IP) virtual dari server VPN, sehingga pengguna dapat berselancar di internet tanpa mengungkapkan alamat IP asli mereka.
VPN dicetuskan pertama kali oleh seorang karyawan Microsoft pada tahun 1996 dengan tujuan untuk menghubungkan dua komputer dengan metode peer-to-peer tunnelling protocol (PPTP). Seiring berkembangnya internet, saat ini VPN sudah banyak digunakan oleh kalangan umum untuk mendapatkan koneksi internet yang aman (secure), pribadi (private), dan mengakses berbagai situs yang diblokir di region tertentu.
Baca Juga
PPATK Ungkap Lebih dari 197.000 Anak Indonesia Terlibat Judi Online
VPN digunakan oleh banyak orang yang bekerja dari jarak jauh, seperti pekerja lepas atau karyawan yang bekerja dari rumah. VPN juga digunakan oleh banyak perusahaan untuk memberikan akses ke jaringan pribadi mereka kepada karyawan yang bekerja dari jarak jauh, serta untuk mengamankan koneksi internet mereka.

