Kementerian PUPR Usulkan Dana Abadi untuk Atasi Backlog Rumah 12,7 Juta Unit
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah tengah mendorong adanya dana abadi perumahan untuk mengatasi backlog rumah yang kini mencapai 12,7 juta unit.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini masih menggodok skema dana abadi perumahan tersebut dengan berbagai pihak di dalam ekosistem pembiayaan perumahan.
Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menyebutkan, dana abadi adalah terminologi payung (umbrella term) untuk dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana), untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.
Saat ini, lanjut dia, mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Tegaskan Komitmen pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing
“Tapi prinsipnya sama yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan return dan dampak yang lebih besar untuk pembiayaan perumahan, serta sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan. Mungkin tidak bisa (diterapkan) sekarang, ya paling cepat 2025,” kata Haryo dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (24/6/2024).
Haryo pun menjelaskan, mekanisme dana abadi ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia karena sebelumnya telah ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi dan dana abadi kebudayaan.
Menurut Haryo, dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahunnya. Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi, ujarnya, pemberian kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.
Direktur Consumer & Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), Hirwandi Gafar mengatakan, angka backlog perumahan di Indonesia sangat tinggi.
Baca Juga
Tapera Dinilai Bisa Tingkatkan Akses KPR dan Stabilitas Sektor Properti
Selama ini, menurutnya, pembiayaan perumahan hanya mengandalkan skema FLPP yang setiap tahun terus-menerus membebani APBN. Sejak 2010 hingga sekarang kemampuan FLPP membiayai rumah hanya sekitar 200.000 – 250.000 unit per tahun, bahkan di 2024 kuota FLPP hanya 166.000 unit.
“Itu berarti ada ketidakpastian. Karena itu, ada pemikiran bagaimana kalau dikombinasikan antara dana FLPP yang langsung digulirkan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi selisih bunga (SSB) dengan dana FLPP yang diinvestasikan terlebih dahulu dan hasil investasinya dipakai untuk membayar selisih bunga,” imbuh Hirwandi.
Selain dari APBN, potensi sumber dana abadi perumahan bisa berasal dari luar APBN seperti dana perumahan di BPJS-Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT), iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi pemerintah daerah lewat APBD serta dana CSR (corporate social responsibility) sehingga dana investasinya semakin besar.
Apa dana abadi perumahan ini bisa dilaksanakan? Menurut Hirwandi, jika melihat concern pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap program perumahan termasuk target pembangunan 3 juta rumah, maka terwujudnya dana abadi perumahan diharapkan dapat dicapai.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP.
Dana kelolaan BP Tapera itu bisa berasal dari kerjasama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, Corporate Social Responsibility (CSR), dana hibah, dana philanthropist, dana kompensasi dan lain-lain.
“Terkait dana abadi perumahan, karena sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka jika dipercaya BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut. Pemerintah tidak perlu membuat badan baru. Cukup dengan memberikan peran lebih kepada BP Tapera,” ujar dia.
Terlebih, secara organisasi berdasarkan UU, BP Tapera tidak bisa dipailitkan. Secara kinerja, lanjut Sid, BP Tapera juga diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Tapera yang beranggotakan Menteri PUPR sebagai ketua komite, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Anggota Dewan Komisioner OJK, dan seorang profesional.
“Karena itu, perlu integrasi pengelola dana abadi perumahan dengan BP Tapera dalam satu platform penyaluran pembiayaan yang terpadu,” pungkas dia.

