Kementan Ungkap Kelangkaan Pupuk Subsidi Pemicu Penurunan Produksi Beras 440.000 Ton di 2023
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menuding penurunan produksi beras sepanjang 2023 akibat tersendatnya ketersediaan serta aksesibilitas pupuk bersubsidi kepada petani.
Hal tersebut diungapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Prihasto Setyanto saat rapat dengan Komisi IV DPR. Prihasto menyebutkan, masalah pupuk bersubsidi itu memicu produksi beras 2023 turun 0,44 juta ton atau 440.000 ton.
"Penurunan produksi beras tahun 2023 sebesar 0,44 juta ton, salah satu penyebabnya adalah ketersediaan dan aksesibilitas terhadap pupuk bersubsidi oleh petani," ucap Prihasto, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga
Mentan Ultimatum Distributor dan Pengecer Pupuk: Jangan Persulit Urusan Pangan
Prihasto menjelaskan, volume pupuk bersubsidi pada 2023 terus berkurang dan sebanyak 17-20% petani di Tanah Air tidak dapat menggunakan kartu taninya untuk menebus pupuk bersubsidi tersebut.
"Ketiga, petani hanya diberi pupuk subsidi untuk satu kali tanam. Yang keempat sekitar 30 juta petani, anggota lembaga masyarakat desa hutan tidak menerima pupuk," terangnya.
Dengan sejumlah permasalahan itu, pemerintah mengambil beberapa kebijakan tata kelola pupuk bersubdisi itu. Di antaranya adalah melakukan penambahan alokasi pupuk yang semula 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton pada 2024, dan jumlah petani yang mendapatkan pupuk subsidi sebanyak 14,2 juta.
Kemudian, dilakukan revisi Permentan Nomor 10 tahun 2022 terkait Alokasi dan HET pupuk bersubsidi menjadi Permentan Nomor 1 tahun 2024, dan Kementan juga melakukan beberapa perubahan mendasar yang baru.
Baca Juga
Mentan Amran Ungkap Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah, Totalnya Capai Rp 54 Triliun
"Pertama, penambahan jenis pupuk bersubdisi dari Urea, NPK, dan NPK berfomula khusus menjadi ditambahkan pupuk organik. Petani harus tergabung dalam poktan yang terdaftar dalam e-RDKK," papar Prihasto.
"Evaluasi data petani dalam e-RDKK dilakukan dalam 4 bulan sekali, yang awalnya hanya 1 tahun sekali. Alokasi pupuk bersubsidi tidak lagi berdasarkan sebaran bulanan, tetapi hanya terinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk dan sebaran wilayah," tandasnya.

