Menteri ATR Pamer Capaian Tahun 2023, Serapan Anggaran Tembus 97,56%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY melaporkan kinerja kementeriannya kepada Komisi II DPR RI. Berdasarkan laporannya, serapan anggaran Kementerian ATR/BPN mencapai 97,56% atau sebesar Rp 7,8 triliun dari total pagu yang diterima sebesar Rp 8,72 triliun.
"Berdasarkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun anggaran 2023, alokasi anggaran ATR/BPN sebesar Rp 8,72 triliun. Adapun capaian realisasinya sebesar Rp 7,8 triliun atau sebesar 97,56%," kata AHY dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/6/2024).
AHY turut menjelaskan, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat melampaui target yang ditetapkan pada 2023. Realisasi mencapai Rp 3,05 triliun atau 121,89% dari target Rp 2,5 triliun.
Di sisi lain, hingga akhir 2023, AHY mengatakan Kementerian ATR/BPN telah merealisasikan 10 program dan kegiatan yang menjadi prioritas nasional.
Baca Juga
"Dari 10 program dan kegiatan itu tiga program sesuai dengan target antara lain, access reform realisasinya 100%, peta zona nilai tanah realisasinya 100%, dan data tanah ulayat realisasinya juga 100%," papar dia.
Setelah itu, AHY melaporkan lima program lainnya yang melampaui target. Pertama adalah dokumen persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, realisasinya 116,98%. Kedua, Peta Tematik Pertanahan dan Ruang realisasinya 143,29%. Ketiga, peta bidang tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), realisasinya sekitar 101,87%.
Keempat, lanjut AHY, adalah data dan informasi P4T (penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah) realisasinya 100,16%. Sementara program kelima adalah penanganan sengketa, perkara, konflik dan kejahatan pertanahan yang realisasinya mencapai 120,32%.
"Ada dua program yang hampir mencapai target yaitu SK redistribusi realisasinya 98,15%, dan sertifikat hak atas tanah PTSL realisasinya 96,24%," pungkas AHY.

