Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Hanya 8%, Bahlil Tegaskan RI Tak Langgar Kontrak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan untuk mengurangi ekspor gas ke Singapura sebesar 31 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut tidak melanggar kontrak kedua negara karena volume pengurangan masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan dalam perjanjian.
Bahlil menjelaskan, total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura dari wilayah Natuna dan Sumatra mencapai 409,55 BBTUD. Pengurangan pasokan sebesar 31 BBTUD tersebut terdiri atas 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra. Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan gas dalam negeri sekaligus menyesuaikan kondisi operasional.
Baca Juga
“Total ekspor kita gas pipa dari dua tempat. Satu adalah dari Laut Natuna, satu adalah dari Sumatra, itu totalnya sebesar 409,55 BBTUD. Yang kemarin kita potong itu adalah 31 BBTUD, hanya kurang lebih sekitar 8%,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Bahlil, pengurangan tersebut relatif kecil dibandingkan kebutuhan gas Singapura yang mencapai lebih 1.000 BBTUD. Dia menyebut volume 31 BBTUD yang dikurangi setara dengan sekitar 2% dari total konsumsi gas negara tetangga tersebut.
Bahlil menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen memenuhi ketentuan kontrak yang berlaku. Dia menyebut batas minimum kontrak ekspor gas Indonesia berada di kisaran 91–92 BBTUD, sehingga pengurangan yang dilakukan saat ini masih dalam koridor perjanjian. Dengan demikian, pemerintah membantah anggapan bahwa penyesuaian pasokan tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen ekspor.
“31 BBTUD yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91 sampai 92 (BBTUD), dan kita baru sekitar 8%. Terkecuali kita potong 10%, ah itu baru kita melanggar kontrak,” tegas sosok yang juga menjabat menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) tersebut.
Dia mengungkapkan, terdapat dua pertimbangan utama di balik kebijakan tersebut, yakni adanya pemeliharaan atau penghentian operasi sementara (shutdown) serta meningkatnya kebutuhan gas untuk pasar domestik. Pemerintah ingin memastikan pasokan energi nasional tetap terjaga, terutama untuk mendukung kebutuhan sektor kelistrikan di dalam negeri.
Bahlil menekankan, Indonesia menghormati kontrak dan aturan dalam hubungan perdagangan energi internasional. Namun, dia juga meminta negara mitra untuk menunjukkan sikap saling menghargai, termasuk terhadap kebijakan Indonesia dalam mengutamakan kebutuhan domestik.
Baca Juga
Elnusa (ELSA) dan Pertamina Rokan Petakan Potensi Migas di Lampung dan Sumsel
“Pemerintah Indonesia sangat menghargai aturan. Ketika susah, (kalian) minta dihargai. Ketika senang, mengolok-olok negara lain. Bagaimana itu? Jadi di sinilah asas kebersamaan kita. Jadi kita harus equal treatment. Indonesia ini terlalu baik. Terlalu baik. Menghargai kontrak. Tapi (mereka harus) hargai juga dong hubungan sesama antarnegara. Harus sama-sama menghargai,” ucap Bahlil.
Kementerian ESDM mencatat kegiatan ekspor gas bumi Indonesia mencapai 1.352,9 BBTUD per Juni 2026. Hal ini terdiri dari ekspor liquefied natural gas (LNG) sebesar 998,77 BBTUD dan ekspor gas melalui pipa sebesar 354,13 BBTUD. Sementara itu, porsi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri telah mencapai 74,55%, sedangkan 25,39% lainnya masih dialokasikan untuk ekspor.
