UU Satu Data Disahkan, Kemenkomdigi Siapkan Interoperabilitas Sistem Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - DPR dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi UU, Selasa (6/10/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan mengambil peran dalam memastikan keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas dan dukungan infrastruktur digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengatakan, pelaksanaan SDI melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki kewenangan dalam menjaga dan mengampu data. “Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar dalam keterangan resmi, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
Satu Data Indonesia: Fondasi Negara yang Melayani dan Ekonomi yang Berdaya Saing
Menurutnya, keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SDI. Kemenkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai tata kelola.
“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga atau mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” ujarnya.
UU SDI mengatur tata kelola melalui rencana induk, arsitektur, manajemen data, dan siklus Satu Data Indonesia. Regulasi ini juga menetapkan standar keamanan dan perlindungan data pemerintah.
Baca Juga
Aturan tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Data dasar nasional nantinya menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Nezar menegaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia akan berada langsung di bawah Presiden. "Menurut undang-undang demikian (di bawah Presiden), dengan pengesahan UU ini, pengelolaan data pemerintah memiliki landasan hukum untuk mengatur keterhubungan sistem, keamanan data, serta pembagian peran antarinstansi," tutupnya.
