Tak Bayar Pajak, PHRI Minta Pemerintah Tertibkan Travel Agent Asing
JAKARTA, investortrust.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah mengatasi kehadiran pemain asing di ekosistem pariwisata Indonesia. Salah satu pemain asing di ekosistem adalah online travel agent (OTA).
Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani mengatakan, saat ini OTA asing sangat marak di Indonesia dan dikhawatirkan akan merugikan para pemain lokal.
"Mereka tidak mengikuti aturan perpajakan di Indonesia. Karena tidak punya badan usaha di sini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa menagih pajaknya," ujar Hariyadi saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 di Batam, Kamis (22/2/2024).
OTA lokal itu seperti Pegipegi, Traveloka, dan Tiket.com, sudah mensinkronisasikan penghitungan pajak penghasilan (PPh) secara langsung. Sehingga, pembayaran komisi untuk OTA lokal sudah termasuk pajak.
“Kita perlu memperkuat ekosistem pariwisata dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pariwisata tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus saling melengkapi,” imbuhnya.
Baca Juga
PHRI Duga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Penetapan Tarif Pajak Hiburan
Selain itu, Hariyadi mengatakan dengan mudahnya pemain asing masuk ke Indonesia di bidang restoran dan OTA, baik terkait dengan channel manager, atau mensinkronkan OTA di dalam kerjasama hotel dengan investasi yang relatif kecil. Hal ini tentunya dipandang tidak adil seharusnya itu porsinya pemain lokal.
“Ini semua menunjukkan, mohon maaf kalau saya sampaikan, kita kurang serius menangani pariwisata kita. Baik dari pelaku yang belum dalam satu irama, dan juga dari support dari pemerintah dan parlemen yang kurang melihat potensi pariwisata ini," tegasnya.
Maka dari itu, hal yang perlu dilakukan adalah dengan peningkatan peran digitalisasi melalui online travel agent (OTA). Hal ini dapat meningkatkan kontribusi pariwisata terhadap perekonomian nasional.
Untuk diketahui, peningkatan penetrasi pasar OTA diproyeksikan mencapai 45% di Indonesia dan akan menyentuh angka Rp 12 miliar total pasar pariwisata pada tahun 2025. Namun, gap antara peningatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan akan menghambat target tersebut.
“Kita harus menalangi pajak dari OTA asing, itu jadi bom waktu yang harusnya mereka bayar pajak tapi akhirnya tidak bayar, itu karena mereka tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia,” terangnya.
Anomali ini muncul lantaran OTA milik perusahaan asing yang memberikan suntikan modal promosi besar sambil menekan harga hotel-hotel di Indonesia. Alhasil dampaknya adalah pemasukan hotel belum kembali seperti periode sebelum COVID-19. (CR-5)
Baca Juga

