Kemenkomdigi Siap Tertibkan Agen Travel Daring Ilegal demi Lindungi Wisatawan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) siap menertibkan platform agen travel daring atau online travel agent (OTA) yang belum berizin atau ilegal. Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi wisatawan, menjaga pendapatan daerah, dan menciptakan persaingan usaha yang adil.
Penertiban dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) setelah ditemukan banyak akomodasi dipasarkan secara daring tanpa izin resmi. Temuan tersebut mencakup vila dan penginapan privat yang tidak terdaftar secara legal.
Baca Juga
Kinerja Pariwisata 2025 Mampu Sumbang Rp1.143 Triliun ke Ekonomi Nasional
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah.
“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut Meutya, maraknya akomodasi milik warga asing yang tidak berizin telah merugikan ekonomi daerah. Untuk itu, Kemenkomdigi siap mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal. Ia menegaskan sanksi dapat berupa teguran hingga pemutusan akses.
“Bagi OTA yang belum mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses,” tegasnya.
Sementara bagi OTA yang sudah terdaftar, tetapi tetap memasarkan akomodasi ilegal, pemerintah akan menunggu rekomendasi sanksi dari Kementerian Pariwisata. Koordinasi lintas kementerian ini diharapkan memperkuat penegakan aturan di ruang digital.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menekankan sektor pariwisata merupakan motor penggerak ekonomi nasional. Pada 2025, sektor ini menghasilkan devisa Rp 317,2 triliun dan berkontribusi sekitar 3,97-4,8% terhadap PDB.
Hasil pengawasan di Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB menunjukkan 72,8% akomodasi yang diawasi tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan daerah,” jelasnya.
Baca Juga
Pariwisata Indonesia: Mesin Ekonomi Besar yang Masih Dibaca Terlalu Sempit
Kemenpar memberikan tenggat hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin. Pemerintah menegaskan hanya akomodasi resmi yang boleh beroperasi di platform digital guna memastikan keamanan wisatawan dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

