Anindya Bakrie: RUU Kadin Harus Membuat Pengusaha Daerah Naik Kelas
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kadin harus memberi manfaat nyata bagi pengusaha daerah, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut dia, penguatan organisasi Kadin perlu diukur dari kemampuannya membantu dunia usaha tumbuh, bukan semata dari bertambahnya peran dalam aturan.
“Bagaimana membuat pengusaha daerah, terutama UMKM, naik kelas? Bagaimana Indonesia bisa maju bersama-sama?” kata Anindya dalam sambutannya pada peringatan hari ulang tahun ke-58 Kadin Indonesia, Kamis (24/9/2026).
Pada hari yang sama, Kadin menggelar Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) secara serentak di 38 provinsi. Anindya mengatakan forum tersebut diselenggarakan untuk menghimpun persoalan, gagasan, dan usulan dari daerah sebelum dibawa ke Rapimnas Kadin yang direncanakan berlangsung pada 28–30 Oktober 2026.
“Masukan yang baik adalah masukan yang mulai dari lapangan. Dan lapangan itu ada di daerah,” ujarnya. Karena itu, ia meminta Kadin provinsi, Kadin kabupaten dan kota, serta asosiasi dan himpunan dunia usaha terlibat dalam merumuskan agenda organisasi.
Anindya menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin telah menjadi dasar bagi organisasi itu untuk melewati berbagai perubahan ekonomi. Namun, dunia usaha kini menghadapi keadaan yang jauh berbeda, mulai dari perkembangan ekonomi digital hingga tekanan geopolitik dan geoekonomi. Perubahan undang-undang, menurut dia, perlu menjawab kebutuhan tersebut.
Ia menyebut ada tiga hal yang diperjuangkan Kadin dalam pembahasan rancangan perubahan undang-undang: kedudukan, kewenangan, dan kemandirian. Dari sisi kedudukan, Kadin ingin perannya sebagai mitra strategis pemerintah diperkuat hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Anindya juga berharap pandangan dunia usaha didengar sejak kebijakan dirancang, ketika pelaku usaha masih dapat memberi masukan atas dampaknya.
Baca Juga
Arsjad Rasjid: Kadin Daerah Harus Bawa Solusi, Bukan Sekadar Aspirasi
Dari sisi kewenangan, Kadin mengusulkan penguatan perannya dalam pendampingan dan sertifikasi usaha, pemanfaatan data ekonomi untuk kebutuhan dunia usaha, diplomasi ekonomi, serta penyelesaian sengketa. Anindya menekankan bahwa usulan tersebut diarahkan agar anggota Kadin memperoleh layanan dan manfaat yang lebih besar.
Adapun dari sisi kemandirian, ia ingin Kadin tetap berdiri di atas kaki sendiri secara finansial dan menjalankan proses organisasinya sesuai anggaran dasar serta anggaran rumah tangga. Dengan demikian, menurut Anindya, penguatan peran Kadin dapat berjalan seiring dengan tata kelola organisasi yang mandiri.
Anindya mengaitkan agenda itu dengan besarnya peran UMKM dalam perekonomian. Ia menyebut UMKM mencakup sekitar 99% unit usaha, menyerap 97% tenaga kerja, dan menyumbang sekitar 61% produk domestik bruto. Angka kontribusi tersebut juga tercantum dalam publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Rancangan perubahan UU Kadin telah masuk proses di DPR. Agenda Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026 memuat pengambilan keputusan atas rancangan tersebut sebagai RUU usul DPR. Anindya menegaskan Kadin berada dalam posisi memberi masukan, sementara pembentukan undang-undang menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah.
Melalui Rapimprov serentak, Anindya berharap suara pengusaha dari seluruh daerah benar-benar menentukan arah pembahasan di tingkat nasional. “Kita ingin membawa manfaat yang besar. Kita juga ingin membawa dampak yang besar sampai ke daerah,” katanya.
