2.400 Unit LRT City Mandek, Bos Adhi Karya (ADHI) Minta Maaf dan Ungkap Biang Keroknya
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), Moeharmein Zein Chaniago meminta maaf kepada konsumen atas belum diserahterimakannya sekitar 2.400 unit hunian apartemen LRT City yang dikembangkan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
Berdasarkan catatan perseroan, sekitar 5.400 unit hunian LRT City telah terjual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen.
Sementara sekitar 2.400 unit lainnya belum dapat diserahterimakan dan tersebar di sejumlah kawasan proyek LRT City.
Baca Juga
2.400 Unit Hunian LRT City Belum Diserahterimakan, Danantara Minta Adhi Karya Tak Rugikan Konsumen
"Kami minta maaf. Sebagai holding, sebagai Dirut dari perusahaan induknya, sudah menjadi kewajiban kami untuk betul-betul concern mengawal proyek ini untuk diselesaikan," kata Zein di Gedung BP BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Zein menambahkan, ADHI sebagai induk usaha berkomitmen mengawal penyelesaian kewajiban tersebut sesuai tenggat waktu yang telah disepakati pemerintah dan perwakilan konsumen.
Tak sampai di situ, Zein mengungkapkan, keterlambatan penyerahan proyek yang mengusung konsep transit-oriented development (TOD) tersebut dipicu oleh penurunan daya beli pasar properti dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat penjualan ADCP tidak sesuai dengan ekspektasi. "Pasar yang turun. Penjualan ADCP ini tidak sesuai dengan ekspektasinya. Kita ada dinamika ekonomi 2018, dihantam lagi Covid-19, terus krisis," tutur Zein.
Terhambatnya realisasi penjualan tersebut kemudian berdampak langsung terhadap kemampuan perseroan dalam menjaga arus kas atau cash flow.
Di sisi lain, terkait dugaan kesalahan tata kelola di internal ADCP, Zein menyerahkan seluruh proses pengujian kepada mekanisme audit yang tengah disiapkan pemerintah dan pihak berwenang.
Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma'ruf memastikan audit investigasi akan dilakukan kepada ADCP. Audit tersebut berpotensi melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Baca Juga
Adhi Karya (ADHI) Susun Strategi Buka Suspensi Saham, RUPO hingga Restrukturisasi
"Ini bukan persoalan permintaan dari siapa-siapa, memang ini adalah kewajiban kami. Mana yang kita lihat ada masalah, ada penyalahgunaan, nanti kami laporkan secara tertulis kepada teman-teman APH," ucap Aminuddin.
Opsi Refund
Sebelumnya, BP BUMN dan Danantara juga membuka opsi pengembalian dana atau refund untuk menuntaskan persoalan 2.400 unit hunian LRT City milik ADCP.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria mengatakan penyelesaian serah terima 2.400 unit tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengutamakan hak konsumen.
"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar dari penyelesaian kita, tidak boleh merugikan konsumen karena konsumen tidak salah, apalagi orang-orang yang membeli rumah pertama. Ini adalah kesalahan dari pihak kita secara internal," kata Dony dalam keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).
