2.400 Unit Hunian LRT City Belum Diserahterimakan, Danantara Minta Adhi Karya Tak Rugikan Konsumen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia bersama Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) mendesak PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk segera menuntaskan persoalan keterlambatan penyerahan unit hunian LRT City. Sekitar 2.400 unit apartemen hingga saat ini dilaporkan belum diserahterimakan kepada para pembeli.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa proses penyelesaian masalah internal perusahaan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat, khususnya konsumen yang membeli unit sebagai rumah pertama mereka.
"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar penyelesaian kita, tidak boleh merugikan konsumen karena konsumen tidak salah, apalagi bagi mereka yang membeli rumah pertama. Ini adalah kesalahan dari pihak kita secara internal," ujar Dony Oskaria dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan data pemetaan Adhi Karya, dari total 5.400 unit LRT City yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit di antaranya sudah diserahterimakan. Namun, terdapat sekitar 2.400 unit tersisa yang tersebar di sejumlah titik proyek LRT City yang pembangunannya tertunda atau belum selesai.
Untuk mencari jalan keluar, Danantara berencana menggelar dialog dengan perwakilan konsumen serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan tersebut akan merumuskan opsi-opsi penyelesaian yang konkret dan adil.
Baca Juga
Danantara Siapkan Solusi Apartemen LRT City Mangkrak, Konsumen Bisa Pindah Unit
Di sisi lain, manajemen Adhi Karya diminta segera menghitung ulang kebutuhan biaya penyelesaian proyek dan menyusun rencana bisnis yang komprehensif. Langkah ini penting guna memastikan dasar skema penyelesaian, baik berupa pengandangan/penyelesaian konstruksi maupun opsi pengembalian dana (refund).
Dony menegaskan bahwa pihak Danantara dan BP BUMN tidak akan membiarkan proyek ini terbengkalai tanpa kepastian waktu bagi pembeli.
"Bagaimanapun ini harus diselesaikan, tidak mungkin merugikan konsumen. Instruksi dari saya jelas, apakah nanti direfund dulu atau kita bangun, itu harus diselesaikan. Bukan berarti dibiarkan mangkrak begitu saja," tegasnya.
Danantara menggarisbawahi pentingnya memberikan kepastian hukum dan finansial bagi konsumen yang telah menunaikan kewajiban pembayaran mereka, sekaligus memastikan proyek bermasalah tidak berlarut-larut menjadi beban publik.
