AHY Siapkan 'Payung' Penataan Terpadu Atasi 7.000 Kawasan Kumuh
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyiapkan aturan sebagai 'payung' penataan kawasan kumuh secara terpadu di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk mengintegrasikan program penanganan kawasan kumuh yang selama ini berjalan di berbagai kementerian dan lembaga (K/L).
AHY menjelaskan, rancangan peraturan menteri koordinator (permenko) tersebut disiapkan untuk meningkatkan keterpaduan dalam penanganan kawasan kumuh yang dinilai masih berjalan secara terpisah-pisah.
Baca Juga
Menteri Ara Tata Kawasan Kumuh Jaktim Mulai Pekan Depan, 1.050 Rumah Dibedah
"Yang jelas, peraturan menko yang dihadirkan hari ini juga dalam semangat mengintegrasikan semua. Keterpaduan selama ini dirasa sebagai salah satu faktor utama yang membuat program-program penataan kawasan kumuh ini kurang optimal," kata AHY dalam Forum Koordinasi Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu di kantor BRIN, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Menurut AHY, penanganan kawasan kumuh tidak cukup dilakukan secara parsial. Pemerintah perlu menangani satu kawasan secara lengkap, mulai dari rumah, air bersih, sanitasi, ruang terbuka hijau hingga fasilitas pendukung lainnya.
"Kalau kita fokuskan satu kawasan lengkap, pertama rumahnya, air bersihnya, sanitasinya, kemudian juga ruang terbuka hijaunya, fasilitas pendukungnya, dan lain-lain, maka progresnya akan lebih terasa," ujarnya.
AHY menyebut terdapat sekitar 7.000 kawasan kumuh di Indonesia dengan tingkat kondisi yang berbeda, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 kawasan berada dalam kondisi yang sangat buruk.
Pemerintah juga membagi kewenangan penanganan berdasarkan luasan kawasan. Kawasan dengan luas lebih dari 15 hektare (ha) menjadi kewenangan pemerintah pusat, kawasan seluas 10-15 ha menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan kawasan di bawah 10 ha menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
AHY menilai pembagian kewenangan tersebut tidak boleh menjadi batas yang membuat pemerintah berjalan sendiri-sendiri dalam menangani kawasan kumuh.
"Walaupun ada pembagian kewenangan pusat, provinsi, kabupaten/kota, tapi harusnya tidak jadi hitam putih. Karena kalau seperti itu akhirnya, 'Ah, ini bukan urusan saya,' padahal setiap hari dilewatin," katanya.
"Kenapa enggak kita berjibaku bersama-sama dalam sebuah naungan dan sebuah payung atau umbrella yang juga jelas. Kira-kira itu semangat dari Permenko tadi," lanjut AHY.
Sinkronisasi Data dan Rencana Aksi Bersama
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan serta Sarana dan Prasarana Permukiman Kemenko IPK Ronny Ariuly Hutahayan menggarisbawahi, poin utama permenko tersebut adalah sinkronisasi dan koordinasi penanganan permukiman kumuh secara terpadu.
Menurut Ronny, selama ini terdapat berbagai program penanganan kawasan kumuh yang berjalan di kementerian dan lembaga masing-masing dengan mekanisme tersendiri.
"Jadi, ketimbang ini program ini hidup dalam silo-silo dan terfragmentasi, ini bagaimana kemudian mensinkronkan supaya kita berangkat dari pertama itu landasan datanya dulu," katanya.
Ia juga mengatakan, pemerintah akan merapikan pendataan terhadap berbagai surat keputusan (SK) kawasan kumuh yang ada, termasuk berdasarkan kategori ringan, sedang dan berat.
Pendataan tersebut juga akan dievaluasi berdasarkan luasan serta tingkat keparahan kawasan. Langkah itu dilakukan agar penanganan kawasan kumuh tidak berujung pada saling melempar kewenangan antarinstansi.
Baca Juga
AHY Soroti 7.000 Kawasan Kumuh di RI, 100 Masuk Kategori Berat
Selain sinkronisasi data, permenko tersebut akan memuat rencana aksi bersama. Dengan demikian, penentuan lokasi prioritas penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara bersama-sama.
"Jadi dari rencana aksi bersama itu harapannya penentuan lokus atau prioritas, lokus prioritas itu juga bisa dilakukan secara bersama-sama," terang Ronny. Ia juga mengungkap, beleid tersebut akan diterbitkan dalam tempo sesingkat-singkatnya setelah ditandatangani oleh Menko AHY dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
