Mendes Yandri Sebut 20% Hasil Kopdes Jadi Pendapatan Desa
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan 20% dari hasil Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes akan menjadi pendapatan asli desa (PADes). Hal itu disampaikan Yandri untuk menegaskan bahwa Kopdes merupakan bagian dari pembangunan ekonomi desa, bukan program yang semata-mata berasal dari pemerintah pusat.
Yandri menjelaskan, Kopdes lahir dari musyawarah desa khusus (Musdesus). Karena itu, keberadaan koperasi tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari kepentingan dan potensi ekonomi desa.
“Koperasi Desa Merah Putih ini tetap sifatnya sebenarnya dari kepala-kepala desa. Karena dia dilahirkan dari musyawarah desa khusus,” ujar Yandri saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, Kopdes yang telah dibentuk di berbagai daerah bukan merupakan badan usaha yang keuntungan atau manfaatnya hanya diperuntukkan bagi pemerintah pusat. Yandri menegaskan bahwa koperasi tersebut benar-benar dibangun dari desa dan diharapkan memberikan manfaat kembali bagi desa.
“Jadi ini benar-benar sebenarnya dilahirkan dari desa,” katanya.
Baca Juga
Dengan skema tersebut, Yandri berharap keberadaan KDKMP dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi desa. Koperasi tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap penguatan kapasitas fiskal desa.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, pada kesempatan yang sama mendorong percepatan proses verifikasi dan validasi (verval) Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar Kopdes yang telah menyelesaikan pembangunan fisik dapat segera beroperasi.
“Keberadaan Kopdes tidak cukup diukur dari aspek fisiknya, tapi juga dari kemampuan koperasi tersebut untuk beroperasi, melayani anggota, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan, proses verval Kopdes dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan pengecekan langsung di lapangan. Hasil pemeriksaan kemudian dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni layak digunakan, layak dengan catatan, dan belum layak.
Proses verval telah dimulai sejak Agustus 2026 dan secara keseluruhan dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2026. Namun, pemerintah saat ini mendorong percepatan pada September untuk memastikan kesiapan Kopdes sekaligus memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
