Pengamat Sebut SE Kuota Hangus Mampu Akomodasi Industri Telco dan Hak Konsumen
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 cukup mengakomodasi kepentingan industri telekomunikasi dan hak konsumen. Pasalnya, aturan tersebut tidak memaksakan satu model bisnis kepada operator seluler.
“SE juga cukup mengakomodasi kepentingan industri karena SE tidak memaksakan satu model bisnis kepada operator. Operator masih memiliki ruang menentukan mekanisme layanan, sepanjang hak konsumen tetap dijamin,” ujar Heru saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, fleksibilitas paket penting agar perlindungan konsumen tidak mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi. Namun, pelaksanaan aturan tetap perlu dipantau untuk memastikan operator menjalankannya sesuai ketentuan.
“Ini penting agar kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri dapat berjalan bersama. Namun, implementasinya harus dipantau,” sambungnya.
Pengamat teknologi itu mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan dasar regulasi yang lebih kuat jika terdapat operator yang tidak menjalankan SE dengan baik. Dalam kondisi tersebut, pemerintah juga dinilai perlu segera merevisi Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga
Menkomdigi Terbitkan SE, Operator Seluler Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan
Dari sisi konsumen, Heru menilai penerbitan SE menjadi langkah positif karena memperkuat posisi pelanggan atas kuota yang telah dibeli. Namun, pemerintah perlu memastikan pilihan layanan benar-benar mudah dipahami dan digunakan masyarakat.
“Pemerintah perlu memastikan konsumen benar-benar mendapatkan pilihan yang mudah dipahami dan digunakan, bukan sekadar pilihan di atas kertas,” tegas Heru.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari SE tersebut. ATSI pun belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dampak aturan terhadap industri telekomunikasi.
“Belum bisa komen. Sedang dipelajari (oleh ATSI),” kata Marwan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Viada Hafid menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan tersebut melarang operator menghanguskan sisa kuota pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota.
