Kemenhub Fasilitasi 35 Izin Pesawat Asing untuk Tangani Karhutla
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan, pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Baca Juga
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Prabowo Tegaskan Ancam Pencabutan Izin Usaha
"Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada kami dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut," kata Lukman dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Selain memberikan izin khusus, Ditjen Hubud melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara turut melakukan pengawasan dan sertifikasi aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat untuk mendukung kegiatan pemadaman karhutla.
Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.
Dikatakan Lukman, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana serta koordinasi dengan pihak berwenang, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.
Lukman juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk aktivitas pemadaman karhutla. Informasi penerbangan disampaikan melalui koordinasi dengan AirNav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Informasi tersebut diterbitkan melalui Notice to Airmen (NOTAM).
Baca Juga
335 Perusahaan di Sumatera-Kalimantan Masuk Radar KLH Buntut Karhutla
Per 20 Agustus 2026, terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan karhutla. Pertama, NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing.
Kedua, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat. Ketiga, NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Bandara Nabire Ditutup Sementara
Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla. NOTAM C0977/26 menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara (Bandara) Douw Aturure Nabire, Papua Tengah akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan terhadap kondisi operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mendukung kegiatan pemadaman dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan," pungkas Lukman.

