4 Kapal Kecelakaan dalam Sebulan, Menhub Bongkar Evaluasi dan Ancaman Tak Boleh Berlayar
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengungkap evaluasi pemerintah setelah empat kecelakaan kapal terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah kini memperketat pengawasan hingga membuka opsi melarang kapal berlayar jika ditemukan masalah keselamatan.
Empat kejadian yang menjadi perhatian pemerintah yakni kebakaran KM Mutiara Sentosa II, kebakaran KMP Putri Yasmin, tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01, dan kebakaran KM Prince Soya.
"Setiap temuan harus ditindaklanjuti. Apabiladitemukan major deficiency maka keberangkatan harus ditunda atau kapal tidak boleh berlayar," kata Dudy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kronologi 4 Kecelakaan Kapal
Dudy memaparkan, KM Mutiara Sentosa II mengalami kebakaran pada 4 Agustus 2026. Kapal penumpang RORO yang dioperasikan PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) itu membawa 238 orang. Sebanyak 233 penumpang dan kru selamat, sementara lima orang meninggal dunia.
Kapal tersebut juga membawa 103 truk besar, enam truk sedang, 31 tronton, 25 mobil kecil, satu alat berat dan 15 sepeda motor.
Dudy menilai dari sisi administrasi dan kelaiklautan, kapal memiliki dokumen yang dipersyaratkan. Surat persetujuan berlayar diterbitkan Syahbandar Tanjung Perak pada 1 Agustus 2026.
"Dokumen yang lengkap tidak membuat kita berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan pada kapal tersebut," ujarnya.
Adapun evaluasi mencakup sistem proteksi kebakaran, kesiapsiagaan awak, kondisi kendaraan dan muatan serta kemampuan merespons keadaan darurat.
Kebakaran kemudian terjadi pada KMP Putri Yasmin pada 12 Agustus 2026. Kapal milik PT Jemla Ferry itu membawa 212 orang. Sebanyak 211 penumpang dan kru selamat, sedangkan satu penumpang meninggal dunia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai sejumlah aspek perlu dievaluasi, termasuk keandalan sistem proteksi kebakaran, akses terhadap survival craft, kesiapan emergency response dan kemampuan awak dalam mengendalikan keadaan darurat.
Sementara itu, KLM Nurul Salsa 01 tenggelam saat melayani rute Jampea-Benteng Selayar, Sulawesi Selatan. Kapal dengan tonase 73 GT tersebut membawa 76 orang. Sebanyak 56 penumpang dan kru selamat, empat orang meninggal dunia dan 14 orang belum ditemukan.
Baca Juga
Pertamina Patra Niaga Rampungkan Docking 12 Kapal hingga Juli 2026
Menurut Dudy, kejadian itu menjadi evaluasi serius terhadap pengawasan kapal tradisional, manifest, kapasitas angkut, kesiapan alat keselamatan serta pengawasan keberangkatan kapal.
Lebih lanjut, KM Prince Soya mengalami kebakaran saat bersandar di Pelabuhan Umum Samarinda. Sebanyak 37 kru di atas kapal selamat dan tidak ada korban jiwa.
Kejadian tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Salah satu evaluasinya terkait pelaksanaan Hot Work Permit, identifikasi material berbahaya, fire watch dan pengawasan pekerjaan maintenance di atas kapal.
Manifest Jadi Sorotan
Menhub Dudy juga menekankan, pemerintah akan memperkuat sistem manifest penumpang dan kendaraan. Pemerintah menargetkan data penumpang, kendaraan dan muatan yang tercatat harus sama dengan kondisi faktual di kapal.
"Manifest harus real-time. Kami perlu menuju single data system sehingga perubahan data dapat langsung diperbarui dan divalidasi," tegas Dudy.
Ia turut menggarisbawahi, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan apabila data belum tervalidasi. Selain itu, pemerintah akan memperkuat pengendalian angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan stabilitas kapal melalui pemanfaatan teknologi Weight In Motion (WIM) atau timbangan kendaraan.
Dikatakan Dudy, hasil penimbangan akan diintegrasikan dengan manifest sehingga berat dan distribusi muatan dapat dipastikan sesuai dengan batas stabilitas kapal. Pengawasan muatan berbahaya juga akan diperkuat melalui digitalisasi deklarasi dangerous goods, di mana dokumen tersebut harus diverifikasi sebelum boarding.
Dudy pun menyampaikan, random inspection sebelum keberangkatan juga akan ditingkatkan, khususnya terhadap manifest, muatan, stabilitas, alat keselamatan, kondisi kendaraan dan kepatuhan operasional.
"Jika ditemukan kondisi kritis, keberangkatan harus ditunda sampai persoalan diselesaikan atau keberangkatan dibatalkan," terangnya.
Baca Juga
KSOP Labuan Bajo Sanksi Nakhoda Kapal Bawa Rombongan Jessica Milla saat Cuaca Buruk
Kemenhub juga akan memperkuat pemeriksaan kelaiklautan kapal, audit sistem manajemen keselamatan, pengawasan dangerous goods, pengawasan pembangunan dan perombakan kapal, serta pengawasan stowage dan lashing.
Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan, keselamatan pelayaran harus dipastikan sejak kapal belum berlayar hingga penumpang tiba di destinasi pelabuhan.
"Pada akhirnya keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah kejadian terjadi. Harus dipastikan sejak sebelum kapal berangkat, selama kapal berlayar hingga seluruh penumpang tiba dengan selamat di tujuan," katanya.
"Dalam keselamatan lebih baik tidak berangkat daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan," pungkas Dudy.

