Ketidakpastian Global Menguat, Pelaku Usaha Diminta Cermat Susun Aksi Korporasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketidakpastian ekonomi global mendorong pelaku usaha dan manajemen perusahaan lebih cermat dalam menentukan kebijakan bisnis, termasuk dalam menjalankan aksi korporasi seperti merger, akuisisi, restrukturisasi, ekspansi, hingga pencarian pendanaan.
Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 berada di kisaran 5,8%-6,5%. Target tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI saat membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Namun, dinamika ekonomi global, termasuk dampak perang di Timur Tengah sejak awal 2026, dinilai dapat memengaruhi pasar serta keputusan bisnis perusahaan.
Head of Valuation KJPP Wawat Jatmika dan Rekan (Valuation Services-BDO di Indonesia) Panca Arief Jatmika mengatakan, perusahaan perlu memperhatikan empat aspek utama sebelum menjalankan aksi korporasi, yakni keuangan, akuntansi, perpajakan, dan legal.
“Aspek keuangan meliputi analisis skema transaksi, pendanaan, dan penilaian. Aspek akuntansi mencakup kajian atas Standar Akuntansi Keuangan yang relevan. Aspek perpajakan berfokus pada potensi kewajiban dan risiko pajak, sedangkan aspek legal mencakup kepatuhan terhadap peraturan,” ujar Panca dalam siaran pers, dikutip Jumat (14/8/2026).
Baca Juga
Menurut dia, penilai memiliki peran penting dalam mendukung aksi strategis perusahaan, termasuk merger, akuisisi, restrukturisasi bisnis maupun skema pencarian pendanaan.
Sementara itu, Managing Partner KJPP Wawat Jatmika & Rekan Felix Ery Prasetya menegaskan bahwa independensi, integritas, dan objektivitas menjadi prinsip penting dalam proses penilaian.
“Penilaian bukan sekadar hasil akhir berupa angka nilai, melainkan sebuah proses yang kompleks berdasarkan kode etik, standar penilaian, dan regulasi yang berlaku,” kata Felix.
Baca Juga
Belum Rilis Laporan Keuangan Audit 2025, BEI Suspensi 71 Saham Emiten
Dalam praktiknya, proses penilaian mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diterbitkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), serta regulasi terkait seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Laporan penilaian dapat digunakan perusahaan sebelum transaksi (pre-transaction) untuk mendukung pengambilan keputusan, perpajakan, maupun pemenuhan regulasi. Setelah transaksi (post-transaction), penilaian juga dapat digunakan untuk kebutuhan laporan keuangan, termasuk Purchase Price Allocation (PPA), impairment test, pengukuran aset tak berwujud, dan opsi saham karyawan.

