Kadin dan Kemenperin Perkuat Implementasi P2KDBK di Industri Kimia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat kolaborasi dalam mendorong implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) melalui pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP).
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, mengapresiasi sinergi yang dibangun Kemenperin dalam menyosialisasikan penerapan P2KDBK. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri kimia terhadap regulasi sekaligus menekan risiko kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perindustrian yang terus melakukan kolaborasi dengan Kadin bersama para asosiasi industri dan pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi implementasi P2KDBK,” kata Saleh saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, (21/7/2026).
Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh pelaku usaha benar-benar memahami dan mampu menjalankan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 maupun Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025.
Saleh berharap cakupan verifikator dapat diperluas, tidak hanya berasal dari pemerintah tetapi juga melibatkan sektor swasta. Menurutnya, langkah tersebut akan mempercepat proses implementasi di lapangan. “Kami berharap implementasinya nanti bisa diperluas kepada verifikator dari sektor swasta sehingga pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan lebih cepat,” ungkap Saleh.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Direktur Industri Kimia Hulu Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti, menjelaskan kewajiban penerapan P2KDBK sebenarnya telah diatur sejak Permenperin Nomor 19 Tahun 2019. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menjadikan dokumen P2KDBK sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko bagi industri kimia tertentu.
Menurut Wiwik, regulasi tersebut lahir karena industri kimia merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja, aset perusahaan, maupun lingkungan.
“Kita bicara industri kimia yang memang rentan terhadap berbagai risiko. Karena itu pemerintah perlu melakukan pencegahan dan meminimalkan risiko tersebut,” ujarnya.
Kemenperin mencatat, sepanjang 2012 hingga 2025 telah terjadi 34 insiden di industri kimia, mulai dari kebakaran hingga ledakan. Insiden tersebut menyebabkan lebih dari 100 korban jiwa, sehingga menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat regulasi keselamatan di sektor tersebut.
“Kami berharap awareness industri semakin meningkat sehingga mereka bisa mengimplementasikan regulasi ini. Penerapan P2KDBK pada akhirnya untuk kepentingan industri itu sendiri,” tutup Wiwik.
