Menteri Maman Sebut Perpres yang Atur Ojol sebagai Pengusaha Mikro Segera Terbit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online (ojek online/ojol). Dalam aturan baru ini, pengemudi ojol bakal diakui dan dikategorikan sebagai pengusaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan empat elemen utama dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, yakni aplikator, pengemudi ojol, pelaku UMKM (merchant/seller), dan konsumen.
"Ekosistem transportasi online ini tidak bisa hanya dilihat dari kepentingan satu pihak saja. Keempat kelompok ini harus dilihat sebagai satu kesatuan," kata Maman usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Maman menjelaskan, pengategorian pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro selaras dengan realitas operasional mereka di lapangan. Mayoritas pengemudi bekerja secara mandiri dengan modal sendiri, seperti menyediakan kendaraan pribadi.
"Mayoritas aspirasi dari teman-teman ojol juga menginginkan di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih mandiri, punya fleksibilitas waktu, dan bisa membuka usaha lain tanpa hanya bergantung pada ojol," tuturnya.
Baca Juga
Bukan Soal Komisi 8%, Mitra Ojol Sebut Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Orderan
Selain penegasan status pengusaha mikro, Perpres ini juga mengakomodasi aspirasi pengemudi terkait pembatasan potongan komisi aplikasi. Presiden telah menyetujui formulasi pembagian pendapatan sebesar 92% untuk pengemudi dan 8% untuk pihak aplikator.
Maman menegaskan draf Perpres saat ini sudah berada dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan telah disepakati oleh kementerian terkait. Pembagian fokus tugas pun telah diselaraskan, di mana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memprioritaskan jaminan dan perlindungan sosial bagi para pengemudi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertugas mengatur aspek keselamatan (safety riding) beserta tarif dasar transportasi. Di sisi lain, regulasi terkait tarif pengiriman barang (delivery) berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
"Walaupun dikategorikan sebagai pengusaha mikro, perlindungan sosial kepada ojol tetap menjadi prioritas paling utama," tegas Maman.
Saat ditanya mengenai waktu pasti pengesahan aturan tersebut, Maman belum dapat memberikan tanggal spesifik. Namun, ia memastikan Perpres tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Tanggal pastinya saya belum tahu, tapi yang pasti secepatnya," pungkasnya.
