BPJT Ungkap 21,29% Kendaraan di Tol Trans-Sumatra Terindikasi ODOL
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ni Komang Rasminiati mengungkapkan, tingkat pelanggaran kendaraan over dimension over load (ODOL) di ruas Tol Trans-Sumatra yang digarap PT Hutama Karya (Persero) mencapai 21,29% berdasarkan data weight in motion (WIM) tahun 2025.
Komang menyebut, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tingkat pelanggaran di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dengan rata-rata 17,62% terhadap kendaraan non-golongan I.
Baca Juga
Volume Truk ODOL di Tol Turun 37% dan Jalan Arteri Berkurang 64% Selama Nataru 2025
"Untuk ruas Jalan Tol Trans-Sumatra yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero), ini angkanya lebih tinggi yaitu mencapai 21,29%. Artinya lebih dari 5 kendaraan non-golongan I di Jalan Tol Trans-Sumatra terindikasi ODOL," kata Ni Komang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI yang dipantau melalui siaran TV Parlemen, Senin (13/7/2026).
Menurut Komang, tingginya tingkat pelanggaran kendaraan ODOL menjadi ancaman terhadap ketahanan infrastruktur jalan tol.
Ia menjelaskan, kendaraan bermuatan berlebih menyebabkan kerusakan dini pada perkerasan jalan, meningkatkan biaya preservasi, menurunkan kecepatan kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi, serta menambah polusi dan emisi udara.
Untuk mendukung pengendalian kendaraan ODOL, BPJT bersama Direktorat Jenderal Bina Marga menginstruksikan tiga fokus utama, yakni penguatan teknologi, data, dan kolaborasi antar-instansi.
Dari sisi teknologi, pemerintah mempercepat pemasangan alat timbang dinamis atau WIM yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Polri. Integrasi tersebut ditujukan untuk mendeteksi pelanggaran muatan secara real time sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Selain itu, kata Ni Komang, BPJT memperkuat pendataan digital kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol agar pengendalian kendaraan ODOL dapat dipantau lebih akurat.
Di sisi kolaborasi, BPJT meningkatkan koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan untuk menyinkronkan operasi penegakan hukum di lapangan.
Komang juga menyampaikan, hingga saat ini telah terpasang dan beroperasi 47 unit WIM di jaringan jalan tol Indonesia. Sebanyak 38 titik berada sebelum gerbang tol untuk menyaring kendaraan sejak memasuki jalan tol, sedangkan sembilan titik lainnya dipasang di jalur utama.
Baca Juga
Kemenhub Uji Coba Penindakan Truk ODOL Mulai 27 Januari 2026
Di Pulau Sumatra, terdapat 33 titik WIM yang menjadi fokus pengawasan. Dari jumlah tersebut, 27 titik telah terintegrasi dengan sistem ETLE Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kementerian PU bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga telah menyusun rencana penambahan lima titik WIM baru di Pulau Sumatera.
Sementara itu, di Pulau Jawa telah terpasang 14 titik WIM dengan enam titik di antaranya telah terintegrasi dengan sistem ETLE. Pemerintah juga merencanakan penambahan 11 titik WIM baru untuk memperluas pengawasan kendaraan ODOL.

