Pajak E-Commerce Berlaku Juli 2026, Kadin Minta Penerapan Masa Transisi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak di sektor e-commerce yang direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani menilai bahwa penerapan bertahap penting untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha beradaptasi dengan sistem perpajakan baru tanpa mengganggu iklim bisnis digital yang sedang berjalan.
"Pastinya (perlu bertahap). Itu semua sudah dibicarakan dengan pemerintah. Yang pasti, semua kebijakan baru dilakukan itu penahapan selalu kami harapkan," ujar Shinta di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga
Kadin Petakan SDM Teknik dan Profesi demi Pacu Agenda Reindustrialisasi
Menurut Shinta, pemerintah perlu terus memperhatikan dinamika di lapangan dan menjaga komunikasi yang intensif dengan pelaku industri digital selama proses implementasi kebijakan berlangsung.
"Saya rasa akan sulit untuk tahu persisnya berapa lama. Jadi yang penting sekarang konsultasi yang jalan ini terus bisa didengarkan juga oleh pemerintah," katanya.
Meski demikian, Shinta menyebut rencana pemungutan pajak e-commerce bukan hal baru bagi dunia usaha. Menurutnya, pelaku industri telah mengantisipasi kebijakan tersebut karena pembahasannya sudah berlangsung sejak lama. "Ini kan bukan sesuatu yang baru gitu. Jadi ya memang sudah diantisipasi bahwa ini akan terjadi," ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah Berencana Pajaki Pedagang di Marketplace Mulai 1 Juli 2026?
Kadin juga memastikan berbagai masukan dari pelaku usaha telah disampaikan kepada Menteri Keuangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Karena itu, dunia usaha menghormati keputusan pemerintah dengan harapan implementasinya dilakukan secara bijaksana.
"Waktu itu kan kita sudah memberikan masukan-masukan ke Menkeu. Jadi kalau pemerintah memang sudah menegaskan ini, ya kita harus jalani saja," kata Shinta.
Berlaku 1 Juli
Pemerintah disebut-sebut akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant yang berjualan melalui lokapasar (marketplace) mulai 1 Juli 2026.
Rencana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto perdagangan dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Baca Juga
Mendag Tegaskan NIB Pedagang E-Commerce Bukan untuk Pajak, Melainkan Tujuan Ini
“Di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Temmy Satya Permana.
Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan belum dapat memastikan apakah pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.
Menurut Inge, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membuka peluang penerapan pungutan tersebut pada 1 Juli. “Yang jelas kami persiapkan semua itu, kami sudah bicara dengan asosiasi, idEA (Indonesia e-Commerce Association) dengan berbagai macam platform,” kata Inge.
