PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Kemenperin Singgung soal Pasokan Gas Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai kebijakan strategis guna menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan industri manufaktur nasional di tengah meningkatnya tantangan global. Di tengah tantangan global, pemerintah tetap optimistis industri nasional memiliki fondasi yang kuat untuk kembali memasuki fase ekspansi.
Berdasarkan laporan S&P Global, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 sebesar 46,9, turun dari level 50,0 pada Mei 2026. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh melemahnya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun ekspor, yang berdampak pada penurunan aktivitas produksi, pembelian bahan baku, dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga
PMI Manufaktur RI Membaik, Menperin: Stok Bahan Baku Dijaga Demi Keberlanjutan Produksi
Di sisi lain, industri juga menghadapi lonjakan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar, sehingga inflasi harga input tercatat tertinggi kedua sejak survei PMI dimulai pada 2011.
“Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional,” tegas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Febri, tekanan terhadap PMI pada Juni lebih banyak dipengaruhi pelemahan permintaan dan meningkatnya biaya produksi. Oleh karena itu, fokus pemerintah saat ini memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan efektif agar beban industri dapat ditekan dan aktivitas manufaktur kembali meningkat.
Salah satu kebijakan yang diyakini mampu memberikan dampak nyata terhadap efisiensi industri yaitu implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Program tersebut menjadi instrumen penting untuk menekan biaya energi bagi sektor-sektor industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama.
“Kebijakan ini sudah dirasakan pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Untuk itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin terserap secara optimal oleh seluruh industri penerima,” bebernya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU dari semula sekitar US$ 20-23 per MMBTU, sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri, dan merupakan salah satu solusi untuk mengembalikan PMI Manufaktur pada jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan," tegas Febri.
Febri menekankan, dengan semakin kompleksnya tantangan global saat ini, kebutuhan untuk melindungi industri dalam negeri menjadi semakin krusial. Menurutnya, perlindungan ini bukan hanya untuk menjaga kelangsungan usaha, melainkan juga instrumen vital untuk memayungi dan melindungi dunia ketenagakerjaan di Indonesia agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga dan risiko PHK dapat ditekan.
“Di tengah situasi di mana negara-negara kompetitor masih bergerak secara ekspansif, Pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui keterlibatan dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga (K/L), Pemerintah akan terus menerus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.
Baca Juga
Ekspornya ke Kanada Dilepas Kemendag, Pabrik Fabrikasi Baja ini Telah Ekspor Senilai Rp3,8 Miliar
Febri menuturkan, langkah tersebut diambil dalam rangka mendongkrak daya saing nasional dan merebut peluang pasar, baik di kancah ekspor maupun di pasar domestik.
Selain HGBT dan perlindungan industri dalam negeri, Kemenperin terus mengakselerasi berbagai program strategis lainnya, antara lain peningkatan penggunaan produk dalam negeri, fasilitasi investasi manufaktur, pengamanan pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat, hingga perluasan akses ekspor ke pasar nontradisional.
Kemenperin juga mencermati, di balik penurunan PMI pada Juni, survei S&P Global menunjukkan tingkat optimisme pelaku industri terhadap prospek usaha dalam 12 bulan mendatang justru mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Optimisme tersebut ditopang oleh ekspektasi meredanya tekanan harga serta membaiknya permintaan pasar.
