Solusi Gas Industri, Kemenperin Rekomendasikan Pencabutan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dan Pengesahan RPP Gas Bumi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Perindustrian merekomendasikan solusi jangka pendek dan jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan pasokan gas bagi industri nasional secara tuntas. Guna mengatasi permasalahan yang berlarut-larut tersebut, Kementerian Perindustrian seperti disampaikan oleh juru bicara kementerian Febri Hendri Antoni Arif seperti dilansir di laman Kepemnperin, Sabtu (27/6/2026), dalam jangka pendek meminta agar kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu atau AGIT segera dicabut serta mendesak para produsen gas untuk menyediakan pasokan fisik dan harga gas yang stabil sesuai ketentuan Keputusan Menteri ESDM.
Sementara untuk solusi jangka panjang, Kementerian Perindustrian mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri segera disahkan menjadi Peraturan Pemerintah yang sah. Rancangan regulasi ini sebenarnya telah diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian sejak bulan November tahun 2024 serta sudah mendapat dukungan penuh dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun sampai saat ini tindak lanjut pembahasannya dinilai tidak jelas oleh Kementerian ESDM.
Ketidakjelasan tindak lanjut ini sangat disayangkan mengingat urgensi regulasi tersebut bagi masa depan struktur manufaktur domestik. Febri menegaskan arti penting payung hukum permanen tersebut bagi ekosistem industri nasional.
Menurut Febri, jika Rancangan Peraturan Pemerintah Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka masalah gas industri terutama program Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT selesai secara permanen. Febri menambahkan bahwa tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejauh ini telah menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Ditegaskan Febri, kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.
"Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," tegas Febri dikutip Sabtu (27/6/2026).
Ia pun mengungkapkan bahwa secara umum volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut. Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat menyusut tajam dan hanya mencakup sebesar 57% dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023. Penurunan alokasi ini diperparah lagi dengan tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Baca Juga
ESDM Siapkan Revisi HGBT, Harga Gas Industri Berpeluang Turun
Krisis Pasokan Regional dan Beban Berantai Regasifikasi LNG
Krisis pasokan gas yang paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan. Data internal Kemenperin memaparkan penurunan performa realisasi pasokan gas yang menggunakan skema HGBT di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) berturut-turut: Tahun 2023 sebesar 88,72%, tahun 2024 menurun menjadi 78,68%, dan tahun 2025 merosot ke angka rata-rata tahunan 65,69%. Tahun ini (kondisi s.d. April), menyentuh rata-rata 46,36% bahkan sempat berada di titik terendah bulanan sebesar 37,50% dari alokasi Kepmen.
Kondisi pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di wilayah Jawa Bagian Barat beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang harganya jauh melambung tinggi di atas patokan HGBT. Langkah terpaksa tersebut memicu lonjakan biaya energi industri secara drastis akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi.
Berdasarkan data industri, tren harga gas regasifikasi LNG PGN terus bergerak tinggi dan membebani sektor hilir dengan rincian sebagai berikut:
· Januari - Juni 2025: 16,77 US$/MMBTU
· Juli - September 2025: 14,85 US$/MMBTU
· Oktober - Desember 2025: 15,34 US$/MMBTU
· Januari - Mei 2026: 14,94 US$/MMBTU
· Juni 2026 (Proyeksi Saat Ini): Melonjak tajam hingga 20,57 US$/MMBTU
"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60%. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024," ungkap Febri.
Tingginya harga energi alternatif di dalam negeri ini kian memperlemah posisi tawar manufaktur nasional di kancah regional. Merujuk pada data pertemuan Ceramic Industry Club of ASEAN atau CICA, perbandingan harga gas industri per Juni tahun 2026 menunjukkan harga di Malaysia sebesar 9,70 US$ per MMBTU setelah sebelumnya sebesar 9,64 US$ per MMBTU pada Oktober 2025. Sementara di Thailand, harga tercatat sebesar 12,00 US$ per MMBTU dari sebelumnya 9,92 US$ per MMBTU pada Oktober 2025. Di Indonesia sendiri, harga HGBT pipa konisten di angka 7,00 US$ per MMBTU, namun harga gas regasifikasi LNG Jawa Bagian Barat melonjak dari 15,34 US$ per MMBTU pada Oktober 2025 menjadi 20,57 US$ per MMBTU pada Juni 2026.
Kesenjangan harga yang mencapai lebih dari dua kali lipat dibanding Malaysia dan Thailand ini berpotensi memicu preseden buruk bagi iklim investasi. Kementerian Perindustrian bahkan menerima informasi bahwa sejumlah penanam modal asing terkemuka di sektor sanitaryware global kini mulai mempertimbangkan untuk menghentikan rencana ekspansi mereka dan mengalihkan investasinya ke negara tetangga akibat ketidakpastian pasokan energi di Indonesia.
Febri juga menyatakan keyakinannya bahwa harga gas industri hasil regasifikasi LNG di dalam negeri jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga ekspor LNG Tangguh. Harga LNG Tangguh yang diekspor keluar negeri ditaksir hanya berkisar antara 6 US$ hingga 7 US$ dengan asumsi harga minyak pada rentang 70 US$ hingga 80 US$ per barel. Mahalnya harga gas industri tersebut secara nyata berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan memicu pemutusan hubungan kerja para pekerjanya.
Dampak dari ketidakpatuhan terhadap pasokan AGIT ini tidak hanya memukul daya saing industri umum, melainkan juga memberikan tekanan berat pada ketahanan pangan melalui sektor industri pupuk.
Baca Juga
Setiap kenaikan harga gas sebesar 1 US$ per MMBTU akan berdampak langsung pada peningkatan beban anggaran subsidi negara sebesar Rp2,23 triliun, atau opsi pahit berupa penurunan alokasi kuota subsidi pupuk bagi petani sebesar 0,6 juta ton.
"Padahal, kebijakan HGBT terbukti memberikan dampak berganda yang masif bagi perekonomian nasional jika dijalankan secara penuh," tuturnya.
Merujuk pada Surat Menteri Perindustrian Nomor S/55/M-IND/IV/2026 tanggal 29 April 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Implementasi Kebijakan HGBT Periode Tahun 2025, total nilai tambah ekonomi yang berhasil diraih sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025 mencapai Rp592,89 triliun. Rincian kontribusi nilai tambah tersebut meliputi peningkatan nilai penjualan industri mencapai Rp351,98 triliun, peningkatan penerimaan pajak negara sebesar Rp38,30 triliun, realisasi investasi baru sektor industri senilai Rp158,68 triliun, serta penghematan berupa penurunan anggaran subsidi pupuk mencapai sebesar Rp43,93 triliun.
Nilai sebesar Rp592,89 triliun ini merupakan bukti konkret akuntabilitas manfaat ekonomi HGBT bagi kas negara. Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian meminta komitmen tegas dan pengawasan ketat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta para produsen di sisi hulu agar konsisten menyalurkan gas sesuai porsi AGIT, dan jangan membiarkan momentum kebangkitan industri serta kepastian hukum investasi terganggu oleh kendala pasokan di lapangan.
