Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) triwulan III atau periode Juli-September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga
Tarif Listrik Tak Naik 9 Tahun, Beban Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp 201 Triliun
Untuk penetapan tarif tenaga listrik triwulan III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak naik," kara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," terang Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Baca Juga
BPS Catat Inflasi Februari 2026 di Atas Target, Tarif Listrik Jadi Pemicunya
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Berikut daftar tarif listrik nonsubsidi terbaru Juli-September 2026 untuk 13 golongan:
1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) untuk rumah tangga kecil daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR untuk rumah tangga kecil daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR untuk rumah tangga kecil daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR untuk rumah tangga menengah daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR untuk rumah tangga besar daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR untuk keperluan bisnis menengah daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) untuk keperluan bisnis besar daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM untuk keperluan industri menengah daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) untuk keperluan industri besar daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR untuk kantor pemerintah sedang daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM untuk kantor pemerintah besar daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT untuk keperluan layanan khusus Rp 1.644,52 per kWh.
